:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 16 Juni 2016 | 10:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 311
Tembilahan, InfoPublik – Kelapa akhirnya bisa diakui Pemerintah Pusat sebagai salah satu komoditi yang masuk dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Keputusan tersebut sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor : 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan SRG.
"Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengesahkan komoditi andalan Inhil, yakni kelapa sebagai salah satu komoditi yang perdagangannya masuk SRG, " ungkap Bupati Inhil, HM Wardan ketika menerima Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Instiawati Ayus di Tembilahan, Selasa (14/6).
Intsiawati Ayus yang hadir di Tembilahan untuk mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad Kabupaten Inhil ke 51, memang pihak yang membawa Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI tersebut.
Terlihat, Intsiawati Ayus menyerahkan Surat Keputusan mengenai persetujuan Kementerian Perdagangan, perihal penerapan SRG di Kabupaten Inhil kepada Bupati Inhil dihadapan Anggota DPRD Inhil serta unsur Forkopimda Inhil lainnya.
"Betul-betul hadiah yang luar biasa bagi masyarakat pada Milad Inhil yang ke 51 ini, " kata bupati.
Untuk itu kata Wardan, pihaknya akan segera mempersiapkan semua hal, agar SRG terlaksana dengan baik di Inhil guna meningkatkan perekonomian masyarakat yang memang mayoritas sebagai petani kelapa.
Untuk diketahui, SRG merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, yang tata niaganya dilakukan melalui BAPPEBTI. (MC Riau/zul/Kus)