Jika Lalai Menyampaikan LPPDes Raja/Kades Terancam

:


Oleh MC Kota Ambon, Senin, 2 Mei 2016 | 20:52 WIB - Redaktur: Tobari - 424


Ambon, InfoPublik - Raja dan Kepala Desa yang dinilai lalai menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akan diberhentikan, baik sementara atau permanen.

Demikian pesan Walikota Ambon yang disampaikan oleh Assisten III (Administrasi Umum) Romeo Soplanit, SH sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis penguatan kapasitas Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam menunjang pembangunan di Kota Ambon, Kamis (28/4).

Dikatakan, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terus bergulir dan meningkat dari tahun ke tahun memerlukan penguatan kapasitas aparatur yang handal dalam mengelola dana tersebut.

Menurutnya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) terhitung mulai tahun 2015 menjadi kewajiban yang harus dimasukan ke pemerintah Kota untuk dievaluasi.

“Konsekwensi jika tidak memasukan LPPDes, Kades dan Raja diberikan teguran tertulis sampai dengan pemberhentian sementara dan atau permanen,” katanya.

Bimtek ini juga untuk melatih proses penyusunan LPPDes sehingga Kades dan Raja mampu dan terampil untuk menyusun LPPDes secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk disampaikan ke Pemkot Ambon.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Steven Domminggus, S.IP, M.Si, selaku penyelenggara kegiatan tersebut.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi aparatur pemerintahan yang dilangsungkan di Kota Bandung ini, merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan atau Institute for Community Development (ICD).

Menurutnya, setelah dua kali bimbingan teknis ternyata masih terdapat pemahaman terhadap dualisme regulasi yang menjadi dasar pembelajaran dan pertanggungjawaban Dana Desa (Sumber APBN).

Oleh sebab itu Steven berharap, kesempatan Bimtek kali ini dapat diikuti dengan seksama oleh Raja dan Kepala Desa sehingga memiliki kesamaan persepsi, sekaligus dapat menanyakan langsung kepada narasumber dari tingkat pusat.

LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) merupakan amanat dari UU NO. 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“LPPD merupakan kewajiban dari setiap Kepala Desa untuk dilaporkan kepada Walikota secara periodik setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan,” katanya.

Kelalaian dalam pelaporan ini, menurutnya, berakibat pada sanksi pemberhentian baik bersifat sementara maupun secara permanen dari jabatan sebagai raja atau kepala desa.

Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator Institute Community Development DR. Agus Prasetyo, M.Si, berharap dengan adanya bimbingan teknis ini para peserta dapat menimba ilmu dan sharing pengalaman atau sharing pengetahuan terkait dengan praktek-praktek, aplikasi-aplikasi maupun simulasi-simulasi pemerintahan baik di kecamatan maupun di Desa.

“Kami menaruh perhatian besar dan berharap setiap perangkat pemerintahan di Kecamatan dan Desa dapat mengimplementasikannya di daerahnya masing-masing, baik proses pelayanan publik, ketertiban maupun pelayanan-pelayanan umum lainnya. Sehingga Kota Ambon bisa menjadi sama dengan kota-kota lain di Jawa bahkan di Indonesia,” pintanya.

Peserta yang mengikuti bimbingan teknis ini adalah sebanyak 30 orang, sebagian raja/kades serta penjabat dan 5 orang pendamping dari Pemerintah Kota yakni assisten yang membidangi dan SKPD terkait. (JN/toeb)