Otonomi Daerah Komitmen Pendiri Bangsa Indonesia

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Senin, 25 April 2016 | 13:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 629


Bone Bolango, InfoPublik – Otonomi Daerah (Otda) telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Otda bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.

Demikian pernyataan ini sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango Sugondo Makmur, SH, MH saat membacakan sambutan tertulis  Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Otda Ke-XX tahun 2016 tingkat Kabupaten Bone Bolango, bertempat di lapangan futsal kompleks kantor Bupati, Senin, (25/4).

Ia mengatakan peringatan hari otonomi daerah tahun ini mengambil tema “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Seiring dengan telah diberlakukan kebijakan MEA pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.

”Dalam era MEA diberlakukan lima  arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara ASEAN, yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi. Tentu melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN,”katanya.

Sugondo menambahkan dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah.

Meskipun terdapat sejumlah faktor penentuan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah,”tambahnya.

Ia juga  menjelaskan, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.

Hasil survei doing business oleh International Finance Cooperation (IFC)-World Bank Tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Tahiland 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari. informasi tersebut memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara ASEAN lainnya.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo dalam acara Pembukaan Konfrensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan Tahun 2016.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti Pembatalan Peraturan Daerah di daerah masing-masing, khususnya Peraturan Daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (MC.Bone Bone Bolango/Hms/Kadir/Eyv)