:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 25 April 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 839
Pangkalan Balai, InfoPublik -Banyak laporan masuk terkait pengaduan dan laporan terkait indikasi penyelewengan dan korupsi di Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
Itu membuat ketentuan bahwa laporan yang masuk akan diperketat, agar laporan tidak sebatas wacana tanpa kelanjutan proses data dan penyelidikan.
Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk terkait pengawasan kinerja Pemerintah Daerah yang dilaporkan kepada Kejari Banyuasin, namun dari semua laporan tersebut banyak hanya sebatas laporan data dan pernyataan sikap yang diambil dari informasi media, masyarakat ataupun hanya sebatas dugaan.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Falaki mengatakan, Kejaksaan tetap akan terima aspirasi dari setiap pelapor, baik dari indifidu, kelompok ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini atau nantinya akan memberikan laporan pengaduan.
"Kejati mendukung penuh pengawasan dan laporan yang masuk dari masyarakat, namun harus berkompeten dan bisa dipertanggung jawabkan," katanya.
Nantinya laporan yang masuk harus berisi lengkap, tentang informasi dan saran tentang laporan yang diajukan, juga harus melampirka lampiran dugaan dan bukti permulaan dari masalah ataupun kasus yang akan diberikan ke Kejati Banyuasin, selain itu harus melampirkan identitas dari pelapor.
"Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI No 71 Tahun 2000 Pasal 2 dan 3 yang sudah tertera di BAB II tentang Hak Dan Tanggung Jawab pada point saran dan pendapat. "Laporan yang masuk tanpa dilengkap lampiran dugaan dan bukti permulaan serta tanpa fakta lapangan, akan dianggap sebagai informasi keluhan saja, akan tetapi tetap akan diterima," jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika untuk para masyarakat ataupun lembaga yang memiliki keluhan yang ingin dilaporkan, untuk melengkapi data silahkan masukkan surat secara resmi, tentang informasi yang dibutuhkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun Dinas terkait yang dianggap perlu diminta informasinya.
Setelah itu apabila laporan informasi yang diterima dari SKPD dan Dinas terkait memang sesuai dan sudah menemukan hal yang akan dilaporkan, makan silakan datang ke Kejati Banyuasin, untuk dilaporkan, setelah itu pihak Kejati akan mendalami dan akan dilakukan penyelidikan.
"Namun harus digaris bawahi, jika sudah lengkap dan jelas laporan diterimanya. Jika belum jelas, kita akan tunggu kelengkapan laporannya," katanya.
Ini dilakukan agar tidak membuat nama baik yang diduga oleh pelapor mati dimasyarakat, karena ketika belum ditetapkan sah atau tidaknya, masyarakat sudah memiliki respon pendapat sendiri.
Selain itu hal ini membuat masyarakat menjadi lebih teliti terkait laporan yang akan dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. "Bukan tidak mau, tetapi fakta dan data mekanisme penetapan tata cara penyampaian informasi sangat penting, bukan hanya melpor saja, namun harus ada data yang bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.(mcbanyuasin-312wn/eyv)