:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Minggu, 24 April 2016 | 21:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 742
Pangkalan Balai,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai tahun ini memberikan kewajiban tambahan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bumi Sedulang Sedutung. Kewajiban tambahan itu berupa pembayaran retribusi yang harus dibayarkan para tenaga kerja asing tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap bulannya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, Indra Junadi mengatakan, setiap tenaga kerja asing diharuskan membayar retribusi sebesar 100 US dolar. "Retribusi yang disetorkan akan menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Banyuasin," kata Indra Junaidi.
Kabupaten Banyuasin terdata sebanyak 63 orang tenaga kerja asing yang berstatus sebagai pekerja. "Jika 63 orang pekerja asing itu tertib membayar retribusi maka dalam satu bulan 6300 dolar Amerika masuk ke Pendapataan Asli Daerah (PAD), kalau setahun tinggal dikalikan 12 jumlahnya cukup besar.
Nantinya dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan daerah, akan tetapi sebelum ditarik retribusi sebesar itu, pihaknya harus membuatkan peraturan daerah (perda) izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Banyuasin. "Saat ini sudah kita usulkan kepada bagian hukum, kemudian dibahas oleh DPRD Banyuasin," terangnya.
Ia optimis perda yang diajukan kepada DPRD Banyuasin itu akan disetujui. Apalagi Kabupaten Banyuasin memiliki Kawasan Ekonomi Khusus yang berada di Kecamatan Tanjung Lago dan Banyuasin II. "Itu prospek besar, karena akan menarik tenaga kerja dari luar bahkan banyuasin sendiri," jelasnya.
Kalau Perda itu sudah diberlakukan, maka tenaga kerja asing yang bekerja di Banyuasin terutama di KEK itu wajib membayar retribusi sebesar itu. Terpisah, Suis Tiqlal Efendi anggota DPRD Banyuasin menyambut baik adanya perda tersebut, karena akan menambah pendapatan asli daerah Banyuasin. Apalagi selama ini tenaga kerja asing belum memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Banyuasin. "Jadi sudah saatnya diberlakukan perda itu," tegasnya. (mcbanyuasin-312wn/eyv)