Pansus PDAP Bisa Berujung Hak Angket

:


Oleh Media Center Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa, 12 April 2016 | 08:50 WIB - Redaktur: Tobari - 261


Melonguane, Talaud, InfoPublik - Tiga pansus DPRD Kabupaten Talaud, yakni Pansus ASN, Pansus Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan (PDAP), dan Pansus BBM yang sempat diragukan eksistensinya, akhirnya mulai menunjukan 'taring'.

Terbukti setelah resmi menerima SK Pansus, awal pekan lalu, Pansus Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan (PDAP) Talaud menggelar rapat Pansus perdana di Gedung DPRD Talaud, di kompleks perkantoran Pemkab Talaud, Senin (11/4).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus PDAP Joutje Adam, didampingi Wakil Ketua Pdt Van H.R.Ambuliling dan anggota Reko Poae.

Pansus itu menghadirkan pihak manajemen PDAP Talaud, Nahkoda dan ABK feri Watunapato dan Berkat Porodisa, serta Dishubkominfo Talaud yang dihadiri langsung Kepala Dinas Max Patone dan Kabid Darat Hendra Mahana. Sedangkan pihak ketiga, sebagai salah satu yang terundang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Diawali dengan mendengar keterangan dari masing-masing pihak terkait dengan PDAP, Pansus tersebut terlihat mulai menguliti satu demi satu persoalan PDAP.

Ketua Pansus Joutje Adam mengatakan, setelah mendengar keterangan dari semua pihak terundang dalam pansus tersebut, sedikitnya ada tiga persoalan utama yang mendapat catatan serius terkait persoalan PDAP tersebut. Mulai dari persoalan managemen, persoalan keuangan, serta persoalan hak karyawan yang belum terbayarkan.

"Kami mencatatat sedikitnya ada tiga persoalan dalam PDAP, yaitu masalah managemen, masalah keuangan, dan hak karyawan yang belum terbayarkan," ujar Joutje, dan menambahkan, bahwa hal mendesak yang akan segera diselesaikan pansus adalah masalah hak karyawan yang belum terbayarkan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Pansus Pdt Van H.R.Ambuliling dalam rapat tersebut, mengungkapkan, jika persoalan PDAP ini dipandang serius dan berdampak luas, bisa memaksa DPRD menggunakan hak DPRD seperti hak angket dan dengar pendapat.

Dikatakan,  berbadasarkan keterangan yang diberikan, disanyalir kuat ada intervensi dari pihak tertentu dalam persoalan managemen yang berimbas pada masalah gaji karyawan yang belum terbayarkan. Bahkan menurutnya, persoalan PDAP Talaud ini disanyalir ada terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Masalah pemberhentian direktur, pemblokiran rekening, dan pengangkatan pihak ketiga ini, bila dikaji lebih jauh ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di dalamnya," kata Pdt Van, usai rapat Pansus tersebut.

Sementara, baik pihak Managemen maupun ABK dalam rapat tersebut mendesak pemerintah daerah agar segera membayar hak (gaji) mereka yang belum terbayarkan.

"PDAP ini perusahaan daerah, kami bekerja pada perusahaan daerah. Jadi pemerintah daerah harus bertanggung jawab," ujar seorang ABK dalam rapat tersebut.

Dan sebagai wujud keseriusan tuntutan mereka, mereka pun menyerahkan surat pernyataan diatas meterai kepada pansus PDAP. "Isinya, kami menyatakan akan mengamankan semua dokumen kapal hingga gaji kami dibayarkan," ujar Yudi, Nahkoda Berkat Porodisa. (rey/toeb)