:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 14 Maret 2016 | 16:03 WIB - Redaktur: Tobari - 736
Pangkalan Balai, InfoPublik - Pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajban kewarganegaraan yang dituntaskan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam upaya memberi kemudahan kepada para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang menggunakan aplikasi e-Filing.
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun 2016 melalui e-Filing. Acara yang berlangsung di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Senin (14/3)
Acara yang dihadiri oleh Bupati Banyuasin yang diwakili Wakil Bupati Ir. S A. Supriono, MM, Kakanwil DJP Sumsel Bangka Belitung yang diwakili Sr. Richard Burton, SH, MH, Kabag Umum Kanwil DJP Sumsel, Perwakilan dari Kodim 04-01 Muba–Banyuasin, Camat Banyuasin, dan sejumlah para SKPD Banyuasin.
Wabup S A. Supriono, ketika membuka acara tersebut, mengatakan behwa dengan adanya e-Filing, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, murah dan cepat serta mendukung program perpajakan.
“Dengan sistem e-Filing diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi,” katanya.
Ditambahkan Kakanwil DJP Sumsel Kepala Bangka Belitung yang diwakili Sr. Richard Burton, SH, MH, mengatakan bahwa e-filing ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan perangkat elektronik internet.
Penyampaian SPT Tahunan selain dapat melalui DropBox, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan e-filing melalui website www.efiling pajak.go.id.
Diakhir acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan sebuah cindra mata antara Kakanwil DJP Sumsel Bangka Belitung diwakili Richard Burton, SH, MH,dengan Pemkab Banyuasin dalam hal ini Wakil Bupati Banyuasin dan sebaliknya. (SDY/toeb)