:
Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Selasa, 23 Februari 2016 | 12:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 583
Bojonegoro, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, permintaan dokumen informasi terkait kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemkab, tahun ini ada kecenderungan meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Ada kecenderungan pemohon tahun ini meningkat, sebab dalam dua bulan berjalan sudah ada 10 pemohon," kata Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Selasa, (23/2). Padahal, lanjut dia, tahun lalu, hanya ada 15 pemohon dokumentasi yang langsung meminta dokumentasi informasi kepada Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Dari 15 pemohon dokumentasi informasi tahun lalu, semuanya bisa terlayani," jelas dia.
Dari data yang ada, katanya, permintaan dokumentasi informasi tahun lalu, antara lain, permintaan data nama lembaga pendidikan SLTA, juga nama siswanya, pada 2015,data pemberhentian guru tidak tetap (GTT) dan data realisasi anggaran 2013, .
Lebih lanjut ia menjelaskan permintaan dokumen informasi kinerja SKPD tahun ini, sebagian di antaranya, merupakan pemohon yang mengajukan keberatan. Pemohon bisa perorangan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).Salah satunya, satu pemohon yang belum bisa terpenuhi terkait permintaan dokumen informasi kontrak kerja berbagai kinerja di SKPD.
"Kami tetap akan memenuhi permintaan pemohon. Hanya saja, membutuhkan waktu, sebab permintaan dokumen informasinya cukup banyak," paparnya. Dikatakannya, sesuai UU No.8 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemkab berkewajiban memenuhi permintaan terkait dokumentasi informasi di seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ia juga menyebutkan di Bojonegoro, pelaksanaan keterbukaan informasi publik, juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 40 tahun tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di dalam Perbup itu, lanjut dia, permintaan dokumen informasi yang secara langsung ditangani PPID. Lainnya, lanjut dia, keterbukaan informasi publik, juga bisa melalui dialog Jumat, pesan singkat telepon selular di 1708, halo bupati, dan ke Radio Malowopati, milik Pemkab.
"Permintaan dokumen informasi bisa saja ditolak, kalau kinerja SKPD yang bersangkutan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas dia. Sebaliknya, katanya, pemohon juga memiliki hak mengajukan gugatan sengketa informasi publik, kepada Komisi penyiaran Jawa Timur, kalau tidak puas dengan dokumentasi informasi yang diterima. (MC Bojonegoro/Eyv)