Pemakaian Seragam PNS Kota Metro

:


Oleh MC Kota Metro Lampung, Selasa, 23 Februari 2016 | 11:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 640


Metro, InfoPublik - Berdasarkan Surat Edaran Sekertariat Kota Metro Nomor 850/222/SETDA/06/2016 tanggal 17 Februari 2016, Pemerintah Kota Metro menetapkan ketentuan pemakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Perubahan kententuan pemakaian seragam tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan disiplin, tanggung jawab, wibawa, dan produktifitas kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Metro,Selasa, (23/02).

Perubahan tersebut mulai berlaku setelah surat edaran tersebut ditetapkan dengan ketentuan penggunaan seragam PDH warna khaki yang sebelumnya digunakan pada hari selasa dan rabu namun perubahan tersebut dirubah menjadi Senin dan Selasa.

Sementara untuk  Rabu mengenakan pakaian kemeja putih dan celana/rok warna hitam atau gelap dengan memakai atribut lengkap, tanpa tanda pangkat . Sedangkan untuk Kamis dan Jumat mengenakan pakaian batik.(MC.Muba/Eyv)