:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 12 Januari 2016 | 06:21 WIB - Redaktur: Tobari - 212
Bengkalis, InfoPublik - Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan 8,5 ton pupuk bersubsidi dan menahan dua tersangka di jalan utama Simpang Tegar Duri, Sabtu (9/1), demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Sany Handityo.
Keberhasilan mengamankan pupuk bersubsidi asal dari Padang, Sumatra Barat tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa dalam beberapa hari, akan ada mobil truk mengangkut pupuk subsidi dari Padang, yang akan dijual dengan harga non subsidi ke Duri, Kecamatan Mandau.
"Setelah kita melakukan pengawasan, pihak kita menjumpai mobil truk dan menyetopnya untuk dilakukan pemeriksaan di Simpang Tegar Duri, dan karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, maka kita melakukan pemeriksaan barang yang diangkut mobil tersebut, " katanya, Senin (11/1).
Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menjumpai 169 karung pupuk merk Pusri diatas mobil, atau berat bersih 8,5 ton, bersampul karung dengan tulisan non subsidi, namun dari ciri pupuk tersebut ternyata pupuk bersubsidi, sebab warnanya kemerah-merahan.
"Untuk tersangka, kita telah mengamankan dua orang, berinisial HM (41) sebagai pemilik pupuk dari Padang dan NM selaku pemesan pupuk atau penadah dari Duri, " tambah Sany lagi.
Ia juga menjelaskan, pelaku HM tersebut telah beroperasi melakukan penjualan pupuk subsidi dijadikan pupuk non subdisi selama dua tahun terakhir, sehingga dengan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dua pasal tentang sistem budidaya tanaman dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebagai tambahan, pupuk subsidi yang telah diamankan pihak Kepolisian seharga Rp180.000 perkarung dan dijual ke penadah Rp200.000. Selanjutnya penadah menjual ke konsumen Rp210.000.(MC Riau/man/toeb)