Satpol PP Sleman Terus Tertibkan PKL

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 11 Januari 2016 | 10:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 311


Sleman, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengawali tahun  ini siap meneruskan program penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Penertiban terus dilakukan karena trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan untuk berjualan PKL.

"Kami memang tidak segan-segan untuk menertibkan PKL yang tetap nekad melakukan jualan di trotoar dan badan jalan sebab selain mengganggu lalu lintas juga menyalahi aturan yang ada," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono ketika dikonfirmasi Bernas terkait banyaknya lagi PKL yang berjualan di Jalan Kolombo di depan Kampus UNY, Jumat, (8/1).

Ada beberapa PKL yang tetap berjualan di pinggir jalan Kolombo meskipun disekitar lokasi sudah terpasang beberapa tanda larangan untuk berjualan di trotoar maupun badan jalan. Dikatakan Eko, untuk menertibkan PKL ini Satpol PP tidak bisa bertindak sembarangan karena sesuai Perda yang ada di Pemkab Sleman yaitu Perda no 11 tahun 2004 tentang Penataan PKL.

"Jadi Satpol PP tidak melakukan penggusuran terhadap PKL tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah juga tidak akan menghalangi orang-orang yang mencari nafkah dengan berjualan. Namun yang menjadi perhatian tempat berjualannya yang tidak menyalahi aturan," kata Eko.

Contohnya untuk, PKL depan UNY ini akan dicarikan lokasi yang cocok dan akan dibicarakan dengan pihak UNY dimana saja shelter-shelter yang diperbolehkan untuk PKL. Sehingga PKL depan UNY tetap bisa berjualan.

Diakuinya, secara rutin Satpol PP memang selalu melakukan patroli terhadap PKL. Namun karena keterbatasan personil maka pantauan tidak bisa dilakukan hanya satu titik saja."Hari ini, kita baru saja memberikan peringatan pasa PKL jalan Monjali sampai Kamdanen. Dan beberapa hari lalu juga memberikan peringatan pada PKL di jalan Kabupaten, jalan Gejayan dan jembatan Merah," tuturnya.

Dalam penertiban PKL ini tidak bisa langsung dioperasi, namun ditempuh langkah-langkah dengan cara memberi peringatan. Supaya tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Upaya lain yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan PKL ini juga melakukan sosialisasi terhadap PKL. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Depok menjelang akhir tahun 2015 lalu dengan mengumpulkan PKL di wilayah Kecamatan Depok.(MC.Kab.Sleman/Eyv)