:
Oleh Prov. Riau, Senin, 11 Januari 2016 | 09:15 WIB - Redaktur: Tobari - 232
Pangkalan Kerinci, InfoPublik - Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas sejak tahun 2012 silam hingga tahun 2015 lalu, menjadi perhatian serius dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.
Untuk itu, guna menekan dan meminimalisir angka lakalantas, maka Satlantas Polres Pelalawan mengandeng dan membentuk Pramuka dari SMA dan SMK di kecamatan Pangkalan Kerinci untuk menjadi Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara Polres Pelalawan.
"Untuk itu, dalam mengatasi tingginya kasus kecelakaan lalu lintas, maka pencegahan lakalantas harus diawali dari lingkungan sekolah,” kata Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf didampingi Kanit Dikyasa Heri Suhardianto di sela-sela pelaksanaan Saka Bhayangkara, Minggu (10/1), di halaman SMAN 1 Pangkalan Kerinci.
Pasalnya, mayoritas kecelakaan lalu lintas telah banyak merenggut korban jiwa pada usia produktif atau kalangan remaja (pelajar). Sehingga, Saka Bhayangkara Polres Pelalawan yang terdiri dari sebanyak 33 siswa dan siswi dari SMA dan SMK di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini kita bentuk.
Dijelaskannya, bahwa Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk mendidik para pemuda khususnya para pelajar Pramuka sekolah agar menjadi masyarakat pencinta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di bidang tertib lalu lintas.
Sedangkan tujuan kegiatan ini digelar untuk menanamkan jiwa disiplin serta membekali pemahaman dan wawasan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada para pelajar Pramuka sekolah.
Dengan demikian, maka pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) secara persuasif dapat terus digalakan oleh jajaran Satlantas Polres Pelalawan.
Untuk itu, guna menekan kejadian lakalantas, maka diawal tahun 2016 ini para pelajar khususnya dari pramuka ini kita gandeng untuk bergabung menjadi Saka Bhayangkara.
Dan dalam pelaksanaan ini, para pelajar Pramuka sekolah ini kita berikan pelatihan dan teori pengetahun dasar dalam pelaksanaan lalu lintas yakni 12 gerakan lalu lintas seperti memberikan isyarat pengatur lalu lintas, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.
“Serta, pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas, pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit dan pemahaman UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan," sebutnya.(MC Riau/Iin/toeb)