:
Oleh MC Kota Batam, Senin, 11 Januari 2016 | 08:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 205
Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam menargetkan segala urusan administrasi masyarakat cukup selesai di Kantor Camat setempat pada Februari mendatang. Kebijakan ini diyakini dapat meringankan warga dengan memangkas jalur birokrasi.
Seperti diketahui, saat ini untuk mengurus akta kelahiran, e KTP dan lainya, warga tidak perlu lagi ke Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil.
Wakil Walikota Batam HM Rudi memastikan akan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat harus diberi kemudahan dalam mengurus sesuatu. Pelayanan cukup diselesaikan di kantor kecamatan.
"Februari kita launching. Seluruh pelayanan Kota Batam selesai di Kantor Camat, seperti KTP, akta kelahiran dan lainya. Pelayanan harus jelas, "tegas Rudi, Jumat (8/1).
Rudi yang baru saja terpilih menjadi Walikota Batam pada Pilkada lalu juga memastikan pengurusan izin tersebut tidak dikenakan biaya dan dapat selesai dalam waktu sehari.
"Jangan ada yang mau melalui calo. Kalau melalui calo, tak akan siap. Kalau mengurus sendiri, langsung selesai satu hari," ujarnya.
Ia mengakui sudah memerintahkan dinas terkait untuk mempersiapkan segalanya terkait realisasi kebijakan tersebut. Hal ini harus segera diterapkan, karena sering kali mendapat kabar adanya praktek percaloan dalam mengurus KTP atau Akta.
Selain itu, Rudi juga meminta dinas lainya untuk memangkas dan mengefisienkan segala macam bentuk administrasi. Ia menyinggung soal persyaratan pengurusan izin di BPM PTSP yang dianggap ada dua izin yang seharusnya syaratnya dapat digabung.(Mc Kota Batam/Kus)