:
Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Jumat, 8 Januari 2016 | 23:33 WIB - Redaktur: Tobari - 329
Bone Bolango, InfoPublik – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjadi teladan dan panutan masyarakat di dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan obat-obat terlarang di Kabupaten Bone Bolango, dengan bekerja bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Jangan kita sebagai aparatur dan ujung tombak pemerintah, justru yang terlibat di dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan obat-obat terlarang tersebut,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango H. Djamaludin Wartabone, S.Pd, MMPub, di ruang kerjanya, Jum’at (8/1).
Djamaludin menegaskan bahwa narkoba sangat di larang keras oleh UU Narkotika untuk diedarkan, apalagi dikonsumsi. Manakala seseorang mengkonsumsinya, maka berarti dia sudah menghampiri untuk meninggalkan dunia ini.
”Namanya narkoba adalah yang paling jahat dan sudah banyak korban-korban berjatuhan karena akibat narkoba itu sendiri dan obat-obat terlarang yang di konsumsi,” tegasnya.
Untuk itu, atas nama pemerintah daerah disampaikan dan diimbau kepada seluruh ASN untuk jangan sampai terjerat dan menyentuh barang itu.
”Kalau itu terjadi, maka habislah sudah riwayat karir dan hidup kita, serta sudah pasti akan berurusan dengan proses hukum. Namanya narkotika, ini tidak ada toleransi dan kebijakan. Kalau sudah tertangkap, maka akan berurusan dengan penegak hukum,” katanya.
Sekali lagi, ia menegaskan bila ada ASN yang terlibat dan terbukti serta sudah berkekuatan hukum, maka konsekuensinya adalah dipecat. ASN itu, jangankan 1 tahun, satu hari pun itu bisa diproses di tunjangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Jadi kalau aturan ini dikolaborasikan, maka seseorang yang terlibat dan terbukti serta sudah memiliki kekuatan hukum, maka selesailah sudah riwayatnya. Selamat tinggal ASN dan yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum selanjutnya.
“Untuk itu, saya imbau jangan coba-coba ASN melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang. Mari kita mentaati aturan, larangan, kewajiban, dan hak,” kata Djamaludin Wartabone. (Hms/Kadir/toeb)