:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 7 Januari 2016 | 16:22 WIB - Redaktur: Tobari - 226
Dumai, InfoPublik - Pemerintah Kota Dumai mengaku terkendala regulasi dalam penyaluran dana bantuan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa, seiring dengan terjadinya perubahan Undang Undang yang mengatur pencairan anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menyebutkan, dana yang dianggarkan pemerintah daerah hingga kini belum dapat dicairkan karena belum ada petunjuk terhadap perubahan perundangan tersebut.
"Dana beasiswa mahasiswa belum dapat dicairkan karena ada perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan sejauh ini petunjuk pelaksanaan tak kunjung turun," katanya kepada puluhan mahasiswa yang menggelar aksi damai, Rabu (6/1) kemarin.
Dijelaskannya bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pemkot Dumai belum berani mencairkan anggaran beasiswa tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
Selain itu, dalam pelaksanaan anggaran daerah, pemerintah menganut prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah dan tidak terjadi pengembalian dana akibat kesalahan.
Dia memastikan tidak ada penyalahgunaan dana beasiswa tersebut karena anggaran hingga kini masih tersimpan di dalam kas daerah. "Instansi terkait sudah diminta juga untuk tidak mengotak-atik anggaran tersebut," tegas Sekda.
Sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Dumai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Dumai di Jalan Perwira, guna menuntut anggaran beasiswa yang sudah dianggarkan di APBD namun tidak pernah dicairkan sejak 2013 hingga 2015.
Selain itu, meminta klarifikasi dari Pemkot Dumai terkait anggaran tersebut dan menduga ada penyimpangan kebijakan terkait bea siswa tahun anggaran 2013 hingga 2015.
Selanjutnya, mahasiswa menuntut pengembalian berkas yang sudah dimasukkan ke bagian Kesra serta menuntut ganti rugi pembuatan berkas pengajuan beasiswa. (MC Riau/ar/toeb)