Nasional Sosial & Budaya
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan