DKI Tidak Akan Ubah Besaran UMP 2017

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 22 November 2016 | 21:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 198


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, di seluruh Indonesia, besaran UMP ditentukan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Mengingat di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP.

“DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga,” kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Disebutkan, pihaknya telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di Depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Intinya mereka meminta merevisi PP Nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat,” ujarnya.

Buruh kembali menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI siang ini. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta sesuai dengan rumus dalam PP No. 78 Tahun 2015 tersebut.