Waspadai Obat Tradisional Yang Berefek Langsung

:


Oleh Juliyah, Selasa, 22 November 2016 | 21:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 5K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai obat tradisional atau jamu yang jika dikonsumsi dalam sekali minum memberikan khasiat langsung "cespleng", karena dikhawatirkan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang membahayakan.

"Obat Tradisional (OT) merupakan campuran bahan-bahan alami sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan efek kerja dibanding obat kimia biasa. Namun seringkali masyarakat menginginkan OT yang efeknya cespleng. Padahal, jika khasiat OT cespleng dalam sekali minum justru perlu diwaspadai karena kemungkinan ditambahkan bahan kimia obat (BKO)," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam public warning BPOM di Jakarta, Selasa (22/11).

Disampaikan, lebih parahnya lagi BKO ini seringkali ditambahkan dalam jumlah yang tidak terukur, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Menindaklanjuti maraknya peredaran OT mengandung bahan berbahaya/BKO di Indonesia akhir-akhir ini, Badan POM secara berkelanjutan melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail yang dicurigai memproduksi atau mengedarkan OT mengandung BKO.

Selama periode bulan Desember 2015 hingga September 2016, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia menemukan 43 obat tradisional (OT) mengandung BKO, 26 diantaranya tidak memiliki izin edar (ilegal). BKO yang teridentifikasi dicampur ke dalam produk OT tersebut didominasi oleh sildenafil dan turunannya.

Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. 

Jika digunakan secara tidak tepat, BKO ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan diantaranya kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan hingga kematian. "Mengingat tingginya risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh OT mengandung BKO maka Badan POM mengeluarkan peringatan atau public warning  agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk berbahaya tersebut," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut hasil temuan, telah dilakukan penarikan dari peredaran terhadap OT mengandung BKO tersebut dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Tahun ini, pemusnahan telah dilakukan terhadap produk jadi OT senilai Rp 36,5 miliar dan bahan baku senilai Rp3 miliar. 

Pembatalan nomor izin edar juga dilakukan terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar Badan POM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar. Sejumlah tujuh perkara OT mengandung BKO berhasil diungkap Badan POM dan telah diproses secara pro-justitia. Sementara, perkara OT ilegal lainnya yang juga telah diproses melalui jalur hukum berjumlah 33 perkara.

BPOM juga memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak memproduksi atau mengedarkan OT dan SK yang tidak sesuai ketentuan, karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun OT yang mengandung bahan BKO tersebut diantaranya, Than Niao Pao Capsul, Pendekar, Sam Shi Asam Urat Pengapuran kapsul, lagirisa kapsul 44, mahkota herbal supplement for men, jamu stamina sepia, jamu Jawa asli cap akar rempah, SBM Ekstra strong dan jamu Jawa dwipa cap mahkota dewa cairan obat dalam, Naga Api cairan obat dalam dan lainnya.