Jakarta, InfoPublik – Pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah terus diiringi penguatan pelindungan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan khusus yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pengawas memeriksa kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, hingga kondisi faktual di lingkungan kerja.
Dari pemeriksaan tersebut, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja. Hal itu antara lain terlihat dari kelengkapan dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Pada aspek norma kerja, pengawas menemukan perlunya peningkatan akurasi dalam perhitungan upah lembur serta pemenuhan kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Namun, penguatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa perkembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ismail, pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan pelanggaran. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara konkret dan berkelanjutan.
Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan yang menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
Pendekatan tersebut menjadi penting di tengah berkembangnya kawasan industri yang membawa investasi sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kepatuhan terhadap norma kerja dan K3 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kegiatan industri sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak dan perlindungan yang memadai.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.