Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Tambahan ini diperlukan untuk menutup selisih kebutuhan riil pendidikan di daerah, terutama pembiayaan operasional satuan pendidikan dan pembayaran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Menurut Abdul Mu’ti, alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan untuk TA 2027 mencapai Rp136,35 triliun. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan dari Pagu Indikatif menjadi Pagu Anggaran.
Namun, berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kebutuhan DAK Nonfisik Bidang Pendidikan mencapai Rp169,83 triliun. Artinya, terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp33,48 triliun yang perlu dipenuhi agar dukungan pembiayaan pendidikan di daerah dapat berjalan optimal.
“Perlu kami sampaikan bahwa alokasi sebesar Rp136,35 triliun masih belum sepenuhnya mencukupi total kebutuhan riil di lapangan, baik untuk pemenuhan BOSP secara optimal maupun pembayaran tunjangan guru ASN daerah,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (3/9/2026).
Tambahan anggaran tersebut terutama diarahkan untuk mendukung Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah. BOSP menjadi salah satu komponen penting dalam menopang operasional satuan pendidikan. Sementara itu, dukungan terhadap tunjangan guru ASN daerah diperlukan untuk memastikan hak guru dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar perhitungan kebutuhan tersebut, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Muhamad Kadafi menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut untuk dibawa ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Namun, ia menekankan agar pembahasan tambahan anggaran tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk guru honorer. “Kami menyetujui usulan ini untuk dibahas di Banggar, dengan catatan tetap mengawal kesejahteraan para guru, utamanya guru honorer dan tenaga kependidikan,” ujar Kadafi.
Kemendikdasmen menegaskan, usulan tambahan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun merupakan pos anggaran yang berbeda dari usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp157,76 triliun untuk TA 2027.
DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan melalui transfer ke daerah untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan layanan pendidikan. Karena itu, tambahan DAK Nonfisik diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sedangkan usulan tambahan anggaran kementerian mencakup program dan kebutuhan prioritas Kemendikdasmen secara lebih luas.
Dengan usulan tambahan tersebut, pemerintah berharap dukungan pembiayaan pendidikan di daerah dapat lebih mendekati kebutuhan riil, sehingga operasional satuan pendidikan, pemenuhan hak guru, dan kualitas layanan pendidikan dapat terus diperkuat.