Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi menghadirkan Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat, dan Responsif (Si Pintar) pada Agustus 2026 guna mempermudah akses informasi serta pengaduan keimigrasian bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing (WNA).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, menyatakan seluruh penanganan laporan dari masyarakat melalui sistem anyar tersebut dipastikan diproses secara cepat. "Seluruh laporan dari masyarakat tersebut ditanggapi paling lambat satu kali dua puluh empat jam," ujar Dirga Arbas melalui keterangan resmk, Rabu (26/8/2026).
Inovasi Si Pintar menyatukan seluruh kanal layanan informasi dan pengaduan ke dalam satu laman terpadu.
Melalui sistem itu, pelapor akan menerima nomor tiket khusus untuk memantau status perkembangan penanganan laporan mereka secara daring kapan saja.
Untuk menunjang pelayanan perlintasan internasional di Bandara Internasional Kualanamu, Si Pintar dilengkapi dengan fitur sembilan bahasa, meliputi bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman.
Fitur multibahasa tersebut memungkinkan WNA menyampaikan keperluan keimigrasian secara langsung tanpa hambatan bahasa.
Pengembangan sistem itu dilakukan secara mandiri oleh tim internal Kantor Imigrasi Medan tanpa melibatkan pihak ketiga maupun penambahan alokasi anggaran.
Saat ini, layanan berbasis pemindaian QR Code dan situs sipintar-kanim-medan.pages.dev tersebut telah menjangkau empat titik pelayanan utama Imigrasi Medan yang melayani sekitar 450 pemohon setiap harinya.
Peluncuran dan pengenalan sistem Si Pintar ini dilaksanakan secara resmi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas keterbukaan publik dan efisiensi pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatra Utara.