Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menyusul perkembangan teknologi yang memasuki fase baru, ketika AI tidak lagi sekadar menghasilkan jawaban, tetapi mampu mengambil keputusan dan mengeksekusi tindakan secara mandiri.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru dalam aspek etika dan akuntabilitas. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI sebagai landasan pengembangan AI di Indonesia.
"Ketika AI tidak lagi sekadar menjawab, namun mulai mengambil tindakan, bagaimana kita meminta pertanggungjawaban saat tindakan tersebut salah?" ujar Nezar dalam Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Menurut Nezar, risiko AI kini tidak lagi berhenti pada jawaban yang keliru, tetapi dapat berdampak langsung terhadap transaksi, perubahan data, proses persetujuan, hingga layanan publik yang dijalankan secara otomatis.
"Tantangannya bukan semata-mata berasal dari kemampuan AI, melainkan dari kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi dengan kemampuan tata kelola untuk mengimbanginya. Kondisi itu berpotensi memunculkan krisis etika dan akuntabilitas apabila tidak diantisipasi sejak dini," jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan regulasi yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nezar menjelaskan, pilar pertama dalam rancangan Peta Jalan AI Nasional adalah penerapan Human-Centered AI, yakni prinsip yang menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.
"Pilar pertama yang disiapkan pemerintah adalah Human-Centered AI atau AI yang berpusat pada manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa AI harus memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya," katanya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah akan memastikan setiap keputusan yang berdampak besar tetap berada dalam pengawasan manusia, algoritma yang memengaruhi kepentingan publik dapat dijelaskan dan diaudit, serta pengembangan AI mempertimbangkan konteks sosial dan budaya Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan tata kelola berbasis risiko. Sistem AI dengan tingkat risiko tinggi akan diwajibkan menjalani penilaian risiko sejak tahap perancangan.
"Pilar kedua adalah penerapan tata kelola berbasis risiko. Dalam pendekatan ini, sistem AI yang memiliki tingkat risiko tinggi akan diwajibkan menjalani penilaian risiko sejak tahap perancangan," ujarnya.
Pemerintah juga akan mewajibkan transparansi dalam penggunaan AI, termasuk pengungkapan model AI, pemberitahuan kepada pengguna, serta pelabelan yang jelas terhadap konten yang dihasilkan AI. Untuk sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan, mitigasi risiko akan disusun sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Menurut Nezar, pendekatan tersebut menjadi upaya menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan publik.
"Jawaban pemerintah terletak pada kerangka kerja berbasis risiko dan berpusat pada manusia yang sedang kita bangun bersama. Namun yang lebih penting adalah komitmen seluruh pemangku kepentingan agar tidak pernah membiarkan kecepatan inovasi melampaui komitmen kita terhadap akuntabilitas," tandasnya.