Jakarta, InfoPublik – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah mulai menunjukkan dampak nyata. Ruang-ruang interaksi antarmurid yang sempat tergeser oleh layar telepon genggam kini kembali hidup. Waktu istirahat yang sebelumnya diwarnai aktivitas bermain gawai berganti menjadi momen untuk berolahraga, membaca, dan berdiskusi bersama teman.
Perubahan tersebut terlihat di SMP Bumi Cendekia Yogyakarta setelah sekolah menerapkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan itu tidak melarang penggunaan teknologi, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih sehat, produktif, dan mendukung proses belajar.
Kepala SMP Bumi Cendekia, Wisnu Utomo, menjelaskan sekolah tetap mengizinkan murid membawa laptop maupun telepon genggam. Namun, penggunaannya dibatasi sesuai kebutuhan pembelajaran dan berada di bawah pengawasan guru. Laptop, misalnya, hanya digunakan satu hari dalam sepekan, sedangkan telepon genggam dipakai ketika diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut Wisnu, sebelum aturan tersebut diterapkan, penggunaan perangkat digital yang terlalu sering justru mengganggu konsentrasi belajar. Guru juga membutuhkan waktu lebih lama untuk memulai pembelajaran karena perhatian murid masih terfokus pada gawai. "Kami mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang paling penting bukan melarang gawainya, tetapi membangun etika menggunakannya. Harapan kami, yang membatasi penggunaan HP bukan sekolah atau orang tua, melainkan kesadaran anak itu sendiri," ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (27/7/2026.)
Sejak pembatasan diberlakukan, perubahan perilaku murid mulai terlihat. Mereka lebih siap mengikuti pelajaran ketika guru memasuki kelas, lebih aktif berinteraksi dengan teman, memanfaatkan waktu istirahat untuk berolahraga, serta semakin sering membaca buku.
Pembatasan penggunaan gawai tidak berarti sekolah meninggalkan transformasi digital. Teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), tetap dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan untuk mendukung proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir murid.
Guru Bahasa Indonesia SMP Bumi Cendekia, Triana Ratnasari, mengatakan murid masih memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sumber belajar. Saat mempelajari materi drama, misalnya, mereka menyaksikan contoh pementasan melalui YouTube. Pada materi penulisan berita, murid mencari referensi melalui internet sebelum menyusun analisis dan tanggapan secara mandiri. "Anak-anak tetap memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar. Yang kami latih adalah bagaimana mereka mengolah informasi dan menyampaikan pendapatnya sendiri, bukan bergantung pada teknologi," jelas Triana.
Ia menambahkan, murid juga mulai mengenal AI sebagai alat bantu belajar. Namun, karena sebagian besar tugas dikerjakan di sekolah dan penggunaan gawai dibatasi, AI dimanfaatkan secara lebih proporsional sebagai pendukung pembelajaran, bukan jalan pintas menyelesaikan tugas.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 bertujuan membangun budaya penggunaan teknologi yang sehat sejak usia dini sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap telepon genggam. "Kami di Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai. Tujuannya agar murid dibiasakan tidak bergantung pada handphone. Sejak usia dini mereka memahami bahwa handphone merupakan alat pendukung pembelajaran, bukan kebutuhan yang digunakan sepanjang waktu," ujar Fajar.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan mental murid di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Karena itu, implementasinya memerlukan sinergi seluruh ekosistem pendidikan.
Fajar mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar pembiasaan penggunaan teknologi secara bijak dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Perubahan positif itu turut dirasakan para murid. Gian Aji Alfatarazi, siswa kelas IX, mengaku kini lebih sering memanfaatkan waktu luang untuk bermain sepak bola dan membaca novel, termasuk novel berbahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan berbahasa.
Hal senada disampaikan Reksa. Meski awalnya merasa kecewa karena penggunaan laptop dibatasi, ia kini lebih banyak berdiskusi dengan teman dan memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Penerapan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 menunjukkan bahwa transformasi digital di dunia pendidikan tidak identik dengan penggunaan gawai tanpa batas. Sebaliknya, teknologi dapat tetap menjadi bagian penting dalam pembelajaran selama digunakan secara terarah, proporsional, dan mendukung tumbuh kembang karakter serta kemampuan berpikir kritis murid.