Bogor, InfoPublik – Pemerintah memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di fasilitas pengolahan limbah Cileungsi, setelah hasil pengujian laboratorium Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan.
"Atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina dan Kementerian Pertanian. Kolaborasi seperti ini akan terus kita perkuat untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, dan kehalalan," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Kamis (23/7/2026).
Haikal menjelaskan, komoditas MBM yang dimusnahkan merupakan produk yang berhasil dicegah agar tidak beredar di Indonesia. Menurutnya, koordinasi cepat antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian memungkinkan penghentian distribusi produk sejak dini, termasuk melalui langkah antisipatif di sejumlah pintu masuk seperti Makassar dan Lampung.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dalam kegiatan impor dan perdagangan produk di Indonesia.
"Taatlah kepada peraturan dan regulasi yang ada. Ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus," tegas Haikal.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan hayati maupun aspek kehalalan produk impor. Menurutnya, setiap komoditas yang masuk ke Indonesia harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemusnahan MBM yang terbukti mengandung unsur porcine merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus transparansi kepada publik. Karena itu, media diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan guna memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan ataupun diedarkan kembali.
"Ini bukan semata-mata hasil kerja Karantina Indonesia, tetapi buah dari koordinasi intensif bersama BPJPH dan seluruh pihak terkait dalam mengantisipasi serta menemukan pelanggaran seperti ini. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan produk," kata Abdul Kadir Karding.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan pihaknya telah mencabut persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil mengenai jaminan tidak tercampurnya unsur porcine dalam produk MBM.
Kementerian Pertanian juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM agar setiap produk yang diekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebagai persyaratan tambahan.
Agung memastikan pemusnahan komoditas tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan bahan baku pakan nasional. Menurutnya, kebutuhan MBM masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain sehingga industri pakan unggas tetap memiliki pasokan yang memadai.
Pemusnahan 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal asal Brasil dilaksanakan di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda, serta disaksikan para wartawan sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.