Bandung, InfoPublik - Optimalisasi penegakan aturan terkait keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan penataan pedagang kaki lima (PKL) diusulkan menjadi solusi utama untuk mengatasi persoalan kemacetan, penggunaan fasilitas umum, dan persampahan di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan fungsi pasar, penyediaan sarana dan prasarana pengumpulan sampah, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah, sosialisasi secara berjenjang, serta penerapan sanksi guna meningkatkan integritas aparatur," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Diah, Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, usulan tersebut berangkat dari masih ditemukannya aktivitas PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan, khususnya di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti pasar.
"Kondisi itu kerap memicu kemacetan, mengganggu fungsi fasilitas umum, serta meningkatkan timbulan sampah yang berpotensi menimbulkan lingkungan kumuh apabila tidak dikelola secara optimal," ujar dia.
Selain itu, masih ditemukan praktik pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan uang keamanan atau sewa tempat kepada PKL. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 telah mengatur kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas PKL.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Erdiaz menekankan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan penerapan nilai etika dan integritas, baik di kalangan masyarakat maupun aparatur pemerintah.
"Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya, sedangkan pemerintah perlu menunjukkan integritas melalui penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan di lapangan," kata dia.
Untuk mendukung keberhasilan penataan PKL, optimalisasi penegakan aturan perlu dibarengi dengan peningkatan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertata.
Di sisi lain, terang dia, pemerintah juga perlu menyediakan sarana dan prasarana pengumpulan sampah, menyusun SOP pengelolaan limbah, menerapkan pola sosialisasi secara berjenjang kepada para pedagang, serta memberikan sanksi yang tegas dan adil guna memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
Namun demikian, terang dia, penataan PKL tersebut juga perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Sila pertama mengajarkan bahwa setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila kedua diwujudkan melalui pendekatan persuasif yang tetap menghormati hak masyarakat untuk mencari nafkah.
Selanjutnya, sila ketiga menekankan pentingnya kolaborasi antara PKL, tokoh masyarakat, pengelola pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta aparat kewilayahan guna mencegah konflik sosial.
Kemudian, sila keempat diimplementasikan melalui musyawarah dalam setiap kebijakan, termasuk apabila dilakukan relokasi PKL dengan membuka ruang dialog bersama para pedagang.
Adapun sila kelima menjadi landasan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pedagang dalam mencari nafkah dan hak masyarakat untuk memanfaatkan trotoar serta fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Dengan pendekatan tersebut, penataan PKL diharapkan mampu menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.