Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencatat peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menjadi 82,38 pada 2026, naik dari sebelumnya 80. Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan transformasi tata kelola kelembagaan yang dijalankan dalam dua tahun terakhir melalui penyederhanaan regulasi dan perubahan kultur birokrasi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir mengatakan reformasi birokrasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan administrasi internal, tetapi juga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, komunitas olahraga, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di sektor olahraga nasional.
Menurut Erick, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah deregulasi besar-besaran terhadap berbagai aturan yang selama ini dinilai terlalu kompleks dan berpotensi menghambat pengembangan sektor kepemudaan maupun olahraga. "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kita harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan menjadikan transformasi birokrasi sebagai fondasi utama. Tidak boleh ada lagi aturan yang berbelit-belit dan justru menjadi penghambat kontribusi berbagai pemangku kepentingan dalam memajukan kepemudaan dan olahraga Indonesia," kata Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Kemenpora mencatat jumlah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang sebelumnya mencapai 191 regulasi kini telah disederhanakan secara signifikan menjadi hanya empat regulasi utama. Keempat regulasi tersebut mengatur bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Selain jumlah regulasi yang dipangkas, penyederhanaan juga dilakukan terhadap substansi aturan. Dari sekitar 1.500 pasal yang sebelumnya berlaku, sebanyak 60 persen telah dihapus atau disederhanakan sehingga tersisa sekitar 600 pasal yang dinilai lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah deregulasi tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan yang bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih sederhana, mudah dipahami, serta mampu memberikan kepastian bagi pelaku olahraga, organisasi kepemudaan, investor, maupun mitra pembangunan sektor olahraga.
Tidak hanya melakukan penyederhanaan regulasi, Kemenpora juga menjalankan transformasi budaya kerja di lingkungan internal kementerian. Program tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur kerja, digitalisasi layanan, serta penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja.
Transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Menurut Menpora Erick Thohir, peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi bukti bahwa perubahan tata kelola yang dilakukan mulai menunjukkan dampak positif terhadap efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik. "Peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kemenpora dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ini menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan," ujarnya.
Ke depan, Kemenpora menargetkan peningkatan nilai reformasi birokrasi hingga mencapai kategori A atau kategori memuaskan dengan rentang nilai 85 hingga 90. Target tersebut akan dicapai melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta penyempurnaan manajemen organisasi.
Upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenpora mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menilai langkah penyederhanaan regulasi merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat ekosistem olahraga nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan agar deregulasi tetap dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun multitafsir dalam implementasinya. "Aturan yang disederhanakan jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum, tidak merugikan pelaku olahraga dan pemuda, serta tidak menimbulkan interpretasi yang beragam," ujarnya.
Transformasi birokrasi yang dijalankan Kemenpora sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan melayani. Reformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta mendukung pembangunan ekosistem olahraga dan kepemudaan yang lebih modern dan berkelanjutan.