Jakarta, InfoPublik – Urgensi pelestarian bahasa daerah kembali menguat dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026. Tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya, bahasa ibu dinilai menjadi fondasi pembentukan karakter, identitas, hingga ikatan emosional masyarakat yang perlu dijaga melalui kebijakan negara.
Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal, menegaskan bahwa perlindungan bahasa daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar upaya revitalisasi tidak berhenti pada gerakan sosial atau kegiatan seremonial semata.
Menurut Jelita, DPD RI telah menuntaskan salah satu tahapan penting dengan mengesahkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah dalam rapat paripurna ke-9 pada April 2026 dan menyerahkannya kepada DPR RI untuk proses legislasi lebih lanjut.
“Bahasa daerah memiliki urgensi yang sangat besar sehingga membutuhkan kekuatan hukum yang jelas. Karena itu DPD RI telah memproses RUU Bahasa Daerah dan berharap pembahasannya dapat segera dirampungkan,” ujar Jelita, dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (25/5/2026).
Ia menilai kehadiran regulasi menjadi penting untuk memperkuat komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam menjaga keberlangsungan bahasa ibu di tengah perubahan sosial dan arus globalisasi.
Bagi Jelita, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari kehidupan emosional masyarakat yang diwariskan sejak usia dini.
Ia mengungkapkan pengalaman pribadinya yang menunjukkan betapa bahasa ibu membangun kedekatan psikologis dalam keluarga. Saat berada di Jakarta, ia meminta keluarganya tetap mengajarkan bahasa daerah kepada anak-anak agar tidak kehilangan akar budaya.
“Bahasa pertama membangun, menyentuh, dan memengaruhi psikologi anak. Bahasa pertama mengangkat jiwa dan seninya,” katanya.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakter dan ekspresi budaya yang khas melalui bahasa masing-masing. Karena itu, hilangnya bahasa daerah bukan hanya kehilangan kosakata, tetapi juga hilangnya memori kolektif dan identitas masyarakat penuturnya.
Jelita mencontohkan kedekatan emosional yang lahir melalui bahasa Melayu dan bahasa Minang. Meski digunakan di wilayah dan negara yang berbeda, bahasa-bahasa serumpun itu tetap menghadirkan rasa kebersamaan dan hubungan batin antarmasyarakat.
“Ketika kita mendengar orang berbahasa Minang atau Melayu, ada rasa kedekatan emosional yang muncul karena bahasa membawa identitas dan sejarah bersama,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang bahasa daerah sebagai aset strategis bangsa yang harus dilindungi melalui kerja bersama. Karena, penguatan pelestarian bahasa daerah memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Ia mengapresiasi keterlibatan kepala daerah dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 sebagai sinyal menguatnya komitmen politik terhadap revitalisasi bahasa daerah.
“Kehadiran kepala daerah menunjukkan adanya perhatian dan semangat bersama untuk menjaga bahasa ibu tetap hidup,” katanya.
Pembahasan RUU Bahasa Daerah, lanjut Jelita, selama ini juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Kebudayaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pelestarian bahasa secara lebih komprehensif.
Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 yang digelar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah bukan sekadar menjaga masa lalu, melainkan investasi kebudayaan untuk masa depan Indonesia yang tetap berakar pada keberagaman.