- Oleh Wandi
- Jumat, 14 Februari 2025 | 19:49 WIB
: Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, dilengkapi panduan penggunaan SIHALAL untuk layanan sertifikasi halal reguler dan self declare../Foto Ilustrasi/Humas BPJPH
Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya meningkatkan layanan sertifikasi halal. Terbaru, upaya dilakukan dengan melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, dilengkapi panduan penggunaan SIHALAL untuk layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa pembaruan sistem ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk terus menyempurnakan sistem layanan sertifikasi halal.
“BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan di dalam proses layanan, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan akuntabel." ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
"Terobosan ini penting dilakukan, sebab sistem layanan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi untuk menghadirkan kemudahan dengan memenuhi aspek kinerja, keamanan, fungsionalitas, kompatibilitas, hingga kesesuaian dengan regulasi.” imbuhnya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin, lebih lebih lanjut menjelaskan bahwa pembaruan SIHALAL ini mencakup peningkatan kemudahan akses, tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna, pengalaman penggunaan yang lebih optimal, serta keamanan sistem, sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih efisien, cepat dan aman.
"SIHALAL dikembangkan secara berkala. Salah satunya, dilakukan dengan merubah arsitektur aplikasi yang sebelumnya monolithic menjadi microservice, agar aplikasi dapat diakses secara lebih cepat. Juga untuk mengatasi terjadinya akses lambat dan time out pada aplikasi sebelumnya manakala diakses oleh banyak pengguna layanan secara bersamaan." kata Nurhanudin.
"Kami juga menyampaikan mohon maaf kepada seluruh pengguna layanan SIHALAL, bahwa tatkala proses transformasi ini dilakukan, secara teknis menyebabkan ketidaknyamanan dalam mengakses SIHALAL. Saat ini aplikasi sudah dapat digunakan oleh para pengguna setelah proses maintenance dilakukan. Dan untuk kebutuhan percepatan konfirmasi proses juga kami sediakan Call Center 146 atau email layanan.halal.go.id" ungkapnya melanjutkan.
“Selanjutnya, untuk memudahkan pengguna layanan dalam pengajuan sertifikasi halal setelah SIHALAL diperbarui, kami sediakan panduan atau manual book penggunaan SIHALAL untuk sertifikasi halal skema reguler dan self declare. Panduan dapat diunduh melalui website bpjph.halal.go.id.” imbuhnya.
Untuk mengakses manual book SIHALAL tersebut, pelaku usaha dapat membuka website bpjph.halal.go.id lalu masuk pada tab Layanan, kemudian pilih Sertifikasi Halal. Atau dapat juga dengan klik tautan atau link https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal untuk mengunduh manual book sertifikasi halal skema reguler, atau link https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Manual_Self_Declare_43a597d518.pdf untuk mengunduh manual book sertifikasi halal skema self declare.