PP Tunas Jadi Acuan Malaysia Bangun Regulasi Keamanan Digital Anak

: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan prinsip penundaan akses medsos bagi anak didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai. Hal itu disampaikan Menkomdigi dalam acara Hybrid Community Gathering bertajuk “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 21 April 2025 | 17:50 WIB - Redaktur: Untung S - 376


Jakarta, InfoPublik – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025 tidak hanya menjadi landasan hukum di Indonesia, tetapi juga menginspirasi negara tetangga seperti Malaysia untuk mengadopsi kebijakan serupa.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara Hybrid Community Gathering “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin (21/4/2025).

“Kami kerap berkoordinasi dengan sejumlah negara, termasuk Malaysia yang tertarik mempelajari PP Tunas. Bahkan, Menkominfo Malaysia telah menghubungi kami untuk memahami lebih dalam regulasi ini,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, semakin banyak negara yang menerapkan aturan serupa akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, keberhasilan PP Tunas dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur serta meningkatkan literasi digital orang tua menjadi nilai tambah yang menarik perhatian dunia internasional. “Dengan banyaknya negara yang mengadopsi prinsip serupa, daya tawar kita terhadap platform digital akan semakin kuat,” tegasnya.

Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times, yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital adalah isu universal.

Ia mencontohkan Australia, negara dengan kebebasan tinggi, justru menerapkan kebijakan ketat terkait akses anak ke media sosial. “Para pemimpin redaksi Australia yang baru berkunjung ke Indonesia sepakat bahwa perlindungan anak dari konten negatif adalah prioritas global,” jelas Uni.

Ia berharap orang tua dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan PP Tunas dan menerapkannya di tingkat keluarga. “Orang tua adalah garda terdepan dalam memastikan keamanan digital anak-anak mereka,” pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya negara yang mengadopsi prinsip PP Tunas, Indonesia tidak hanya melindungi generasi mudanya tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pemimpin regulasi digital di kawasan ASEAN.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 14 Mei 2025 | 21:57 WIB
Kemkomdigi dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi Tekan Judi Online
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 14 Mei 2025 | 21:30 WIB
Menkomdigi - Gubernur Jabar Kolaborasi Sosialisasikan PP Tunas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:08 WIB
Kemkomdigi Periksa Aspek Kepatuhan Hukum PSE World Coin dan World ID