- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 12 Desember 2024 | 00:29 WIB
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 10 Desember 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Untung S - 51
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), mengumumkan pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk 2025.
Pembaruan itu diluncurkan di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Hingga akhir November 2024, pengelolaan kinerja telah diterapkan pada sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia. Dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem ini, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembangkan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efisien dan sederhana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan respons terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mengenai sistem pengelolaan kinerja sebelumnya. Dengan penyederhanaan sistem, diharapkan guru lebih aktif terlibat dalam pendidikan karakter, pembimbingan siswa, serta kegiatan masyarakat dan satuan pendidikan.
“Kami ingin agar guru lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembimbing, tanpa terbebani oleh tugas administrasi yang berlebihan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis.
Sebagai bagian dari pembaruan, Kemendikdasmen dan BKN menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang menegaskan komitmen kolaborasi dua lembaga tersebut dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja. Dengan sistem integrasi ini, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya perlu menggunakan satu sistem untuk pengelolaan kinerja mereka.
“Dengan adanya pembaruan ini, kami berharap guru dan kepala sekolah dapat memberikan laporan kinerja yang lebih bermakna dan berkualitas, serta lebih fokus pada tugas pendidikan,” tambah Mendikdasmen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi upaya Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem informasi yang mempermudah guru dan kepala sekolah mengurangi beban administrasi. Sistem ini akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang mendukung berbagai proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, pensiun, dan manajemen talenta.
“Sistem baru ini akan mempermudah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menerima layanan kepegawaian dan tetap fokus dalam mendidik murid-murid mereka,” ungkap Haryomo.
Haryomo juga menekankan bahwa keberhasilan sistem baru ini tidak hanya bergantung pada teknologi dan kebijakan, tetapi juga pada semangat kolaborasi antara pemerintah dan para guru dalam menjalankannya. “Mari kita bersama-sama membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan tiga kemudahan utama dalam sistem pengelolaan kinerja yang baru, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025. Dengan sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak lagi perlu menghabiskan waktu untuk administrasi yang rumit.
Tiga kemudahan tersebut adalah:
“Kemudahan ini memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk lebih fokus pada peningkatan pembelajaran murid dan mengurangi beban administrasi yang tidak perlu,” jelas Dirjen Nunuk.
Pembaruan sistem ini merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kemendikdasmen dan BKN sejak 2023. Mulai 1 Januari 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat diakses melalui laman resmi: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.
Dengan pembaruan itu, Kemendikdasmen berharap dapat mendukung pemberdayaan guru dalam menjalankan peran penting mereka dalam sistem pendidikan Indonesia.