Kemnaker Tegaskan Komitmen Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perikanan

: Pekerja memindahkan hasil tangkapan ikan nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin (6/5/2024)/Foto : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 10 Desember 2024 | 18:10 WIB - Redaktur: Untung S - 294


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan, seiring peran vital sektor ini bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Rapat ke-6 Komite Penasehat Teknis Program Ship to Shore Rights Southeast Asia Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan data Februari 2024, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 29 persen dari total 138,6 juta angkatan kerja di Indonesia. "Sektor perikanan bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara tetapi juga penyedia lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia," ujar Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima InfoPublik.

Namun, Anwar juga menyoroti bahwa kondisi kerja di sektor perikanan masih membutuhkan banyak perbaikan. Di antaranya, praktik kerja yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan hukum yang minim, upah rendah, jam kerja panjang, serta risiko kerja paksa dan pekerja anak.

"Berbagai isu ini harus direspons dengan langkah nyata agar sektor perikanan dapat memberikan masa depan yang lebih baik dan kehidupan layak bagi pekerjanya. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja di sektor perikanan," tambah Anwar.

Untuk mewujudkan perlindungan yang optimal, Kemnaker telah menyusun sejumlah langkah strategis. Pertama, pembenahan regulasi agar pekerja sektor perikanan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kedua, memperkuat mekanisme inspeksi kepatuhan ketenagakerjaan, terutama di sektor pedesaan dan informal yang selama ini kurang diawasi. "Hal ini penting untuk memastikan pelaku usaha di sektor perikanan mematuhi standar ketenagakerjaan," jelasnya.

Ketiga, memberikan perlindungan K3 secara menyeluruh di sektor perikanan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Terakhir, menciptakan dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah di sektor perikanan untuk menyelesaikan berbagai isu yang ada.

Anwar menekankan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja migran di sektor perikanan. "Kalau semua hal ini bisa terpenuhi, kita dapat memastikan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Dengan langkah konkret ini, Kemnaker berharap sektor perikanan dapat menjadi lebih aman, produktif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kehidupan yang lebih baik bagi para pekerjanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 00:02 WIB
UMK Padang Rp2,9 Juta: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tingkatkan Daya Beli
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:24 WIB
Pelayanan Kesehatan Kunci Meningkatkan SDM Kayong Utara
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:22 WIB
Pemkab Tanah Datar Mulai Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 21 Januari 2025 | 22:56 WIB
Sebanyak 11 Kapal PELNI Alami Perubahan Rute di 2025, Ini Rinciannya
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:12 WIB
Transparansi Digital: PPID Buleleng Permudah Akses Informasi Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:09 WIB
Dishub Gorontalo Fokus Tertibkan Angkutan Umum dan Barang
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Dumai: Tujuh Ranperda Disahkan Menjadi Perda