- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 5 Desember 2024 | 04:28 WIB
: Ilustrasi Jalur Disabilitas di Stadion yang di bangun oleh Kementerian PU guna mendukung Infrastruktur yang ramah penyandang disabilitas/Foto : Biro Komunikasi Publik PU
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 13:21 WIB - Redaktur: Untung S - 129
Jakarta, InfoPublik – Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya dalam menyediakan infrastruktur yang aman, nyaman, dan ramah bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menekankan pentingnya peningkatan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. “Sebagai pembina jasa konstruksi, kami menginisiasi prinsip pengarusutamaan gender (PUG) agar infrastruktur memiliki fasilitas yang ramah bagi perempuan, anak-anak, dan difabel,” ujar Dody dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024).
Penerapan prinsip PUG bertujuan mengurangi kesenjangan akses bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, prinsip ini juga mendukung komunitas adat terpencil (KAT) dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.
Kementerian PU sendiri terus mengintegrasikan prinsip PUG dalam berbagai proyek infrastruktur, termasuk renovasi stadion olahraga, pembangunan sekolah dan perguruan tinggi, pasar, serta infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas ramah disabilitas yang diutamakan mencakup ramp akses, toilet khusus disabilitas, jalur pemandu seperti guiding dan warning block, serta parkir khusus disabilitas.
“Gedung kantor Kementerian PU sendiri sudah menjadi contoh bangunan aksesibel. Kami telah menyediakan jalur pemandu, ramp, parkir, toilet, hingga lift khusus untuk penyandang disabilitas,” tambah Dody.
Menteri PU juga mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjadikan pengarusutamaan gender dan perlindungan disabilitas sebagai prinsip utama dalam penyediaan fasilitas publik. “Pembangunan fasilitas publik yang aksesibel perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Kami dari pemerintah pusat siap berkolaborasi untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Dody berharap tercipta infrastruktur yang inklusif dan mendukung kehidupan yang lebih baik bagi semua, khususnya penyandang disabilitas. Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen tersebut.