- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
: Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat (Foto: Dok kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 12 November 2024 | 17:19 WIB - Redaktur: Untung S - 179
Jakarta, InfoPublik - Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.
Rakor itu menghasilkan rangkuman aspirasi dan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedua kebijakan itu memiliki peranan penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan daya tampung sekolah, adanya praktik favoritisme sekolah, serta distribusi guru yang belum merata di berbagai daerah.
Direktur SMA Winner Jihad Akbar menyampaikan pentingnya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan. “Pemda menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu ada upaya lanjutan,” ungkap Winner dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (12/11/2024).
Penyempurnaan ini melibatkan pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pemerataan mutu pendidikan dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, serta pemerataan guru berkualitas dan revitalisasi sekolah. Beberapa butir aspirasi tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan PPDB saat ini masih relevan untuk diteruskan dengan beberapa penyempurnaan, terutama pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi, mengungkapkan pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Sinergi terkait penataan Guru ASN P3K, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah, sangat penting agar sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Hal ini agar tidak menimbulkan masalah dalam penilaian kinerja,” jelas Santi.
Salah satu butir aspirasi terkait kebijakan Guru ASN P3K juga mencakup perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, terutama pada daerah rawan, hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru yang mengajar di daerah 3T. Pemda juga berharap ada penyelesaian bagi guru yang lulus ASN P3K namun tidak sesuai dengan linieritasnya, serta mekanisme untuk pengangkatan atau penugasan guru pada sekolah swasta.
Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, memberikan apresiasi kepada para Kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi yang disampaikan dapat merangkum aspirasi dengan sangat baik, karena berdasarkan pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Ini tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.
Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk terus mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum terselesaikan agar tidak menjadi masalah berkepanjangan. Kementerian juga akan bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, PANRB, pemda, dan badan terkait seperti BKN untuk menyelesaikan isu-isu tersebut.