Wamenkomdigi Ingatkan Media Nasional Jaga Kualitas dan Netralitas

: Wamenkomdigi Nezar Patria (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 5 November 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 367


Jakarta, InfoPublik – Media nasional diingatkan untuk terus menjaga kualitas dan netralitas ditengah tekanan situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa menjadikan media jadi sarna kampanye kepentingan politik tertentu, guna menjaga angka Indeks Kebebasan Pers di level yang tinggi.

“Ini tentu saja mempengaruhi kualitas media secara keseluruhan seperti yang direkam oleh Indeks Kebebasan Pers ini," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Hasil survey menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 mencapai 69,36 persen atau pada kategori Cukup Bebas.

Dewan Pers mengidentifikasi faktor yang menjadi pendorong angka indeks tersebut adalah lingkungan ekonomi, politik, dan hukum

Nezar menyoroti faktor ekonomi yang mengancam kebebasan pers, bahkan hingga keberlangsungan media, akibat masifnya disrupsi teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini dipicu oleh keberadaan hampir 4.000 media online yang menekan populasi media cetak dan radio hingga makin mengecil.

“Hampir setiap tahun kita membahas tentang tren penurunan industri media nasional. Dan ini dampak yang sangat nyata dari disrupsi teknologi yang menerpa industri media. Adanya tekanan ekonomi yang cukup signifikan untuk keberlangsungan media,” ungkapnya.

Menurut Nezar kondisi ini juga berlangsung secara global, sehingga memicu inisiatif pendanaan untuk menjaga kualitas jurnalisme dengan model seperti National Fund for Journalism di Amerika Serikat (AS). 

“Tujuannya mengatasi hambatan atau ketidakseimbangan di pasar media atau untuk memberi insentif dan juga menjadi katalisator hingga mempercepat proses transformatif di industri pers,” ungkap Wamenkomdigi.

Tekanan ekonomi yang dialami industri media nasional menjadi perhatian pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atauPublisher Right.

Dalam beleid ini, pemerintah mendorong Dewan Pers menjadi katalisator dalam menjadikan relasi imbang antara industri pers dengan penyelenggara platform digital.

“Kita harapkan itu bisa bekerja dengan cepat dan kita juga mengantisipasi untuk perkembangan ke depan agar bisa menjamin ekosistem media yang sehat. Kami tengah mempelajari Digital Service Act dan Digital Market Act yang berlaku di Eropa,” jelas Nezar.

Dia juga mendorong pemangku kepentingan saling berkolaborasi merumuskan solusi keberlanjutan media di Indonesia, terutama dalam mempertahankan kualitas jurnalistik dan model bisnis yang paling tepat.

"Kami berharap dengan dialog, dengan duduk satu meja, stakeholders di industri pers ini ada langkah-langkah yang bisa dijadikan solusi untuk sustainability media ini," tutup Nezar Patria.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016 Bagir Manan, dan anggota Dewan Pers.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 22 November 2024 | 21:00 WIB
Wamenkomdigi: Inti Komunikasi yang Efektif Terletak pada Kualitas Manusia
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:15 WIB
Indonesia Buka Peluang Tingkatkan Kerja Sama Bidang Digital dengan Oman
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 20 November 2024 | 15:40 WIB
Komdigi akan Tingkatkan Kapasitas Peserta Program DTS di 2025
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 20 November 2024 | 10:15 WIB
Kemkomdigi Kolaborasi Kembangkan Talenta Digital di Solo
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 20 November 2024 | 00:22 WIB
Menkomdigi: Jurnalis Berperan Penting dalam Pemberantasan Judi Online