- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 23 Desember 2024 | 23:33 WIB
: Kamar Pidana Mahkamah Agung selaku anggota panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi XXII, Prim Haryadi, membuka pelaksanaan seleksi Profile Psychological Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 28 Oktober 2024 | 20:57 WIB - Redaktur: Untung S - 268
Jakarta, InfoPublik – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus anggota panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII, Prim Haryadi, secara resmi membuka proses seleksi Profile Psychological Assessment dan wawancara bagi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.
Prim Haryadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, penanganan perkara korupsi di Indonesia harus melibatkan Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi yang telah diatur dalam undang-undang.
“Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung secara rutin mengadakan rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, yang kini memasuki tahap ke-XXII di 2024,” ujar Prim dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/10/2024).
Pada Tahap XXII ini, setelah lolos dalam Seleksi Administrasi dan Ujian Tertulis, para calon kini memasuki seleksi akhir, yaitu Profile Psychological Assessment dan wawancara. Dari total 160 peserta yang lolos ke tahap ini, hanya 156 yang dapat melanjutkan karena satu peserta berhalangan hadir akibat sakit dan tiga lainnya tidak memberikan kabar.
Prim menegaskan bahwa mengikuti tahapan seleksi ini bukanlah proses yang mudah. Peserta harus lolos Seleksi Administrasi dan Ujian Tertulis yang tentunya membutuhkan perjuangan, komitmen, dan kesungguhan maksimal dari setiap calon. “Saya berharap kesungguhan peserta dalam mengikuti seleksi ini terus terjaga agar menghasilkan hasil yang memuaskan,” ungkapnya.
Pria kelahiran Bengkalis, Riau ini menambahkan bahwa sebagai bagian dari proses seleksi, panitia juga melakukan penilaian rekam jejak calon hakim dengan bantuan lembaga pengawas internal dan eksternal. Lembaga yang terlibat dalam proses ini antara lain Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Indonesia Corruption Watch (ICW), MaPPI, dan PPATK. Tujuannya adalah memperoleh masukan obyektif dan komprehensif untuk menentukan kelayakan kelulusan para peserta.
Profile Psychological Assessment akan dilaksanakan dalam dua hari ke depan dan dilakukan oleh Tim Assesmen dari PPSDM. Tim ini terdiri dari para asesor profesional dengan kualifikasi psikologi yang mumpuni dan pengalaman yang luas.