Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

: Menko PMK Muhadjir Effendy membacakan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2025/Foto: Tangkapan Layar Youtobe KemenkoPMK


Oleh Putri, Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:59 WIB - Redaktur: Untung S - 129


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2025.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Senin (14/10/2024) mengatakan SKB 3 Menteri tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Serta Kementerian ataupun lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama 2025. Penetapan SKB 2025 merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 tahun 2024 tentang hari hari libur. 

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir.

Lanjutnya, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan.

Pemerintah, kata Muhadjir mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah cuti nasional dalam SKB jangan sampai melebihi Kepres Nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional.

Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, jelas Muhadjir dimungkinkan diantisipasi melalui daerah atau lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan dibeberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

"Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, ASN akan disiapkan oleh Kementerian PANRB," kata Muhadjir.

Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 Tahun Baru Masehi

Senin, 27 Januari 2025 Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Sabtu, 29 Maret 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah

Jumat, 18 April 2025 Wafat Yesus Kristus

Minggu, 20 April 2025 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kamis, 1 Mei 2025 Hari Buruh Internasional

Senin, 12 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE

Kamis, 29 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus

Minggu, 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila

Jumat, 6 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 27 Juni 2025 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Minggu, 17 Agustus 2025 Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

Selasa, 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili

Jumat, 28 Maret 2025 Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:50 WIB
Jagalah Kesehatan Mata sejak Dini untuk Investasi Masa Depan
  • Oleh Putri
  • Minggu, 13 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Kemenkes Luncurkan Peta Jalan Eliminasi Malaria
  • Oleh Putri
  • Minggu, 13 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Museum Nasional Indonesia Kembali Dibuka
  • Oleh Putri
  • Minggu, 13 Oktober 2024 | 06:25 WIB
Transformasi SDM Kesehatan, Kemenkes Benahi Pendidikan Kedokteran