- Oleh Putri
- Senin, 25 November 2024 | 09:16 WIB
: Menko PMK Muhadjir Effendy membacakan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2025/Foto: Tangkapan Layar Youtobe KemenkoPMK
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2025.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Senin (14/10/2024) mengatakan SKB 3 Menteri tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta Kementerian ataupun lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama 2025. Penetapan SKB 2025 merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 tahun 2024 tentang hari hari libur.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir.
Lanjutnya, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan.
Pemerintah, kata Muhadjir mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah cuti nasional dalam SKB jangan sampai melebihi Kepres Nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional.
Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, jelas Muhadjir dimungkinkan diantisipasi melalui daerah atau lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan dibeberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
"Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, ASN akan disiapkan oleh Kementerian PANRB," kata Muhadjir.
Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2025
Rabu, 1 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
Senin, 27 Januari 2025 Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April 2025 Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei 2025 Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025 Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2025
Selasa, 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
Jumat, 28 Maret 2025 Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah