- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:47 WIB
: Badan Riset dan Inovasi Nasional/ foto: BRIN
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:27 WIB - Redaktur: Untung S - 378
Jakarta, InfoPublik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sistem registrasi untuk Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK) yang akan bertugas melakukan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian dan optimalisasi aplikasi serta infrastruktur TIK SPBE di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah (IPPD).
Selain menyusun regulasi berupa Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Audit Aplikasi dan Infrastruktur TIK SPBE, BRIN juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi LATIK (SiLATIK). Aplikasi ini memungkinkan LATIK melakukan registrasi untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan izin resmi untuk melakukan audit TIK SPBE di IPPD.
Sistem registrasi ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mewajibkan IPPD untuk melakukan audit TIK terhadap aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dimilikinya. Audit TIK bertujuan memastikan aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikembangkan oleh tiap instansi sesuai dengan arsitektur SPBE dan dioperasikan secara optimal sesuai dengan proses bisnis instansi.
“Pelaksana audit TIK untuk aplikasi khusus dan infrastruktur SPBE milik IPPD adalah LATIK yang terakreditasi dan terdaftar di BRIN. Oleh karena itu, BRIN membangun sistem registrasi untuk LATIK yang akan menjadi pelaksana audit TIK di lingkungan IPPD,” ujar Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi BRIN, Edi Hilmawan, dalam siaran pers yang diterima Jumat (11/10/2024).
Proses registrasi LATIK diatur dalam Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE. Sebelum mendaftar, LATIK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“LATIK mengajukan registrasi kepada BRIN dengan melampirkan dokumen persyaratan pendaftaran. Setelah melalui proses verifikasi, LATIK yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima STR dari BRIN sebagai izin resmi untuk melakukan audit TIK SPBE di IPPD yang membutuhkan,” tambah Edi.
BRIN juga mengembangkan aplikasi SiLATIK agar para calon LATIK dapat melakukan registrasi secara online. Aplikasi ini berfungsi sebagai sumber informasi bagi IPPD mengenai LATIK yang sudah terdaftar, termasuk informasi mengenai auditor yang dimiliki. Dengan demikian, IPPD yang memerlukan jasa audit TIK SPBE dapat memilih LATIK yang sudah terakreditasi dan berkompeten melalui sistem tersebut. Aplikasi SiLATIK diluncurkan pada acara INARI Expo yang berlangsung 8-11 Agustus 2024 di KST Soekarno, Cibinong, Bogor.
Untuk mendukung implementasi proses registrasi LATIK, BRIN juga menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait pengembangan skema akreditasi LATIK. Saat ini, dua calon LATIK sedang menjalani proses akreditasi di KAN/BSN dan akan segera dapat mendaftar melalui aplikasi SiLATIK. Jika proses akreditasi berjalan lancar, diharapkan pada akhir Oktober sudah ada LATIK yang terdaftar dan siap melakukan audit TIK SPBE di IPPD yang membutuhkan.