Kemenag Salurkan Rp7,8 Miliar untuk Bantuan Operasional Gereja di Semester Pertama 2024

: Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung./Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:15 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan operasional gereja sebesar Rp7,8 miliar hingga semester pertama 2024. Bantuan itu bertujuan untuk mendukung operasional gereja, termasuk pengembangan manajemen dan administrasi di berbagai gereja.

Bantuan tersebut disalurkan kepada delapan Aras Nasional, tiga perwakilan aras daerah, tujuh Sinode, dan 50 gereja lokal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama di seluruh Indonesia.

“Dana bantuan operasional gereja ini dimanfaatkan untuk menunjang pengembangan kegiatan sosial-keagamaan yang bermanfaat bagi jemaat dan masyarakat sekitar. Pemerintah berharap, melalui program ini, gereja dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial yang memperkuat ikatan komunitas,” ungkap Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Program ini, lanjut Jeane, membawa manfaat yang signifikan bagi gereja-gereja, memungkinkan mereka meningkatkan dan memperluas aktivitas sosial berbasis gereja. Bantuan ini juga diharapkan mendorong keterlibatan jemaat dalam pelayanan sosial bagi masyarakat di sekitarnya.

Jeane Marie Tulung menambahkan, melalui langkah ini, diharapkan tercipta peningkatan kerukunan antarumat beragama serta mempererat hubungan antarwarga, yang pada akhirnya mendukung persatuan dan toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia.

Dengan penyaluran bantuan ini, gereja-gereja di berbagai daerah kini memiliki dukungan lebih baik untuk memperbaiki dan meningkatkan operasional mereka. Selain itu, umat Kristen di Indonesia juga mendapatkan akses yang lebih baik terhadap tempat ibadah yang layak.

“Bantuan ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama dan memperkuat peran rumah ibadah di masyarakat,” tutup Jeane.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Senin, 18 November 2024 | 12:40 WIB
Cegah Intoleransi, Kemenag dan BIN Tandatangani MOA
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:02 WIB
Kota Wakaf Aceh Tengah Resmi Diluncurkan untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi