11 Anggota Komite Independen Publisher Rights Siap Jalankan Amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024

: Wamenkominfo Nezar Patria memberikan sambutan dalam Penetapan Komite dan Penyerahan SK Anggota Komite Tanggung Jawab Platform untuk Jurnalisme Berkualitas di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). - (Pey/Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:16 WIB - Redaktur: Untung S - 328


Jakarta, InfoPublik – Sebanyak 11 anggota Komite Independen Publisher Rights diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan transparan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Kita berharap Komite dapat bersikap profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Perpres, serta membuat SOP yang dapat diterima oleh berbagai pihak, terutama terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh platform serta perusahaan media," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait penetapan Komite Independen Publisher Rights di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat (30/8/2024).

Sebelas anggota komite itu terdiri atas berbagai unsur, yaitu:

  • Unsur Dewan Pers: Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.
  • Unsur Pakar: Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Kristiono Setyadi.
  • Unsur Pemerintah: Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Sesditjen IKP) Kementerian Kominfo, Mediodecci Lustarini.

Menurut Nezar Patria, Komite Independen Publisher Rights memiliki peran penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan amanat Perpres, sehingga platform digital berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas di tengah disrupsi teknologi yang terus mengubah lanskap industri media.

"Dibutuhkan intervensi negara melalui Perpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Misi yang terkandung dalam Perpres ini adalah memastikan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas. Kami ingin media tetap sustain, dan jurnalisme berkualitas tetap eksis," jelasnya.

Nezar Patria juga menyinggung tantangan besar yang dihadapi jurnalisme di era disrupsi teknologi, termasuk maraknya disinformasi dan misinformasi. Berdasarkan data dari World Economic Forum (WEF), disinformasi kini menjadi ancaman global kedua setelah perubahan iklim.

Oleh karena itu, Nezar mengapresiasi Dewan Pers yang telah menyelesaikan tugasnya dalam membentuk Komite Independen ini. "Kami gembira bahwa Dewan Pers telah menetapkan Komite Independen sesuai dengan Perpres Publisher Rights. Hari ini, secara resmi kami bertemu dengan kesebelas anggota Komite yang dibentuk oleh Dewan Pers," tambahnya.

Nezar Patria optimistis bahwa terbentuknya Komite Independen Publisher Rights akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia. "Kami yakin jurnalisme berkualitas akan tetap dominan dan mampu mengatasi tantangan disinformasi dan misinformasi di era digital ini," pungkasnya.

Acara penetapan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, serta anggota Komite Independen Publisher Rights yang terpilih.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 11 November 2024 | 08:54 WIB
Hari Pahlawan 2024: Wamenkomdigi Dorong Inovasi di Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 12:27 WIB
Menkomdigi: Pemuda Indonesia, Mari Wujudkan Indonesia Unggul di Era Digital