- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB
: Ilustrasi Posko Pencegahan Lowongan Kerja Kemnaker/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:34 WIB - Redaktur: Untung S - 341
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang semakin meresahkan masyarakat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk melindungi para pencari kerja dari informasi palsu yang dapat merugikan.
"Hoaks lowongan kerja tidak hanya meresahkan, tetapi juga berdampak negatif bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," kata Anwar dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Kamis (29/8/2024).
Sebagai salah satu langkah preventif, Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.
"Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," tambah Anwar.
Lebih lanjut, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Satgas ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas utama Satgas ini adalah memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi dengan ketat, serta menindak tegas pihak yang menyebarkan hoaks.
Untuk memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi valid, Kemnaker menyediakan portal resmi melalui Karirhub Kemnaker. Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan tindakan langsung terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," pesan Sekjen Kemnaker.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker merencanakan penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Inisiatif itu bertujuan untuk memvalidasi informasi lowongan kerja dengan lebih efisien dan akurat.
Dengan strategi-strategi itu, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja serta meningkatkan perlindungan bagi para pencari kerja di Indonesia.