Kemnaker Luncurkan Posko dan Satgas untuk Lawan Hoaks Lowongan Kerja

: Ilustrasi Posko Pencegahan Lowongan Kerja Kemnaker/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:34 WIB - Redaktur: Untung S - 341


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang semakin meresahkan masyarakat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa inisiatif ini sangat penting untuk melindungi para pencari kerja dari informasi palsu yang dapat merugikan.

"Hoaks lowongan kerja tidak hanya meresahkan, tetapi juga berdampak negatif bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," kata Anwar dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Kamis (29/8/2024).

Sebagai salah satu langkah preventif, Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

"Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," tambah Anwar.

Lebih lanjut, Kemnaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Satgas ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas utama Satgas ini adalah memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi dengan ketat, serta menindak tegas pihak yang menyebarkan hoaks.

Untuk memudahkan para pencari kerja mendapatkan informasi valid, Kemnaker menyediakan portal resmi melalui Karirhub Kemnaker. Kemnaker juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan tindakan langsung terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," pesan Sekjen Kemnaker.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker merencanakan penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Inisiatif itu bertujuan untuk memvalidasi informasi lowongan kerja dengan lebih efisien dan akurat.

Dengan strategi-strategi itu, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja serta meningkatkan perlindungan bagi para pencari kerja di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 27 November 2024 | 13:33 WIB
Kemnaker Dorong SDM Berkualitas untuk Pasar Kerja di PEA
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 27 November 2024 | 13:20 WIB
Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Buat Terobosan untuk Pekerja Informal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:49 WIB
Satpol PP Padang Dirikan Posko 24 Jam Jaga Ketertiban Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:14 WIB
Kemnaker Targetkan 16.230 Orang Ahli K3 Berkinerja Tinggi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 23:53 WIB
Menaker Yassierli Lepas 750 Peserta Program Pemagangan ke Jepang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:31 WIB
Kemnaker Siapkan Unit Khusus untuk Pekerja Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 24 November 2024 | 10:10 WIB
Kemkomdigi Dukung Pilkada Serentak 2024 Damai dengan Gencarkan Literasi Publik