- Oleh Putri
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:19 WIB
: Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Warsito/Foto: Kemenko PMK
Jakarta, InfoPublik – Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito, mengungkapkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi permasalahan serius yang kerap terjadi di Indonesia. Kekerasan ini terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, dan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/8/2024), Warsito menjelaskan bahwa pelaku kekerasan bisa berasal dari berbagai pihak di lingkungan pendidikan, termasuk peserta didik, tenaga pendidik, pengajar, maupun warga di sekitar lingkungan pendidikan. Untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, diperlukan penanganan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Pemberian pemahaman atau edukasi terkait kekerasan fisik, verbal, dan seksual perlu dilakukan tidak hanya oleh tenaga pendidik, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Hal ini penting agar anak-anak dapat mengenali perilaku yang mengarah pada kekerasan dan menghindarinya," kata Warsito.
Warsito juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau perubahan perilaku anak-anak mereka, sehingga dapat mendeteksi dini jika ada indikasi kekerasan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk ke KPAI dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus, meningkat 10 persen dari 2.133 kasus pada 2022.
"Ini adalah tantangan besar bagi kita semua. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dengan mengambil langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan penindakan," tambah Warsito.
Pemerintah telah menyediakan payung hukum untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.