Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Kawal Kasus Penyekapan di Jakarta

: Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar/Foto: Kemen PPPA


Oleh Putri, Jumat, 1 November 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Untung S - 248


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal dugaan kasus penyekapan seorang anak berinisial ZPT (4) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan pelaku berinisial I (54), seorang kenalan keluarga korban.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyampaikan bahwa kasus penculikan anak seperti itu bukanlah yang pertama kali terjadi. Berbagai modus operandi digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, sehingga orang tua diharapkan semakin waspada dalam melindungi anak-anak mereka.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua untuk lebih waspada serta memperkuat peran keluarga dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan yang layak bagi anak,” ungkap Nahar pada Kamis (31/10/2024).

Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi ini bertujuan memastikan korban mendapatkan pendampingan, khususnya dalam proses hukum tahap awal.

Lebih lanjut, Kemen PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan korban. Langkah ini mencerminkan kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan rasa aman bagi mereka.

“Kami juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, demi mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” tambah Nahar.

Dalam kasus ini, terlapor terancam hukuman atas dugaan tindak pidana penculikan, kekerasan, dan pencabulan terhadap korban anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini, Kemen PPPA bersama berbagai pihak berjanji akan terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas serta memastikan keluarga korban memperoleh dukungan yang layak.

Peristiwa penyekapan ini terjadi pada 27 Oktober, di mana terlapor membawa korban dari rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, tanpa izin. Ketika korban tidak kembali hingga malam hari, keluarga segera melakukan pencarian, dan akhirnya korban serta terlapor ditemukan setelah diduga terjadi penyanderaan di Pos Polisi Pejaten.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak mereka. Pemerintah, melalui Kemen PPPA, terus mendukung upaya perlindungan anak dan memastikan penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 00:05 WIB
Pentingnya Deteksi Dini Cegah Penyakit TBC hingga Kanker
  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 23:59 WIB
Kemenkes-GAVI Tetap Jadi Mitra Strategis
  • Oleh Putri
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 23:58 WIB
Kemenkes Kirim Obat-obatan Terdampak Banjir di Sukabumi