- Oleh MC KOTA DUMAI
- Selasa, 19 November 2024 | 08:19 WIB
: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memimpin pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN/Foto : Humas KemenPANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 23 Juli 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Untung S - 277
Sentani, InfoPublik — Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tahap akhir dengan rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (23/7/2024).
“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan Peraturan Pemerintah (PP) diundangkan,” ujar Menteri PANRB dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan); asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota; Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional; Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; akademisi; pakar; serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada Senin (5/2/2024) lalu. Penyusunan draft awal RPP Manajemen ASN melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan Sekretariat Negara, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.
Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.
“Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global,” ucap Aba.