Kemenparekraf Hadirkan Daycare untuk Dukung Kinerja Pegawai

: Salah satu sudut fasilitas daycare di lingkungan Kemenparekraf, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, yang diresmikan Senin (22/7/2024). Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf


Oleh Untung Sutomo, Selasa, 23 Juli 2024 | 11:39 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menghadirkan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak (TPA) untuk para pekerja di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, utamanya pegawai yang telah memiliki anak.

Peresmian daycare di lingkungan Kemenparekraf ditandai dengan pemotongan pita oleh Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri, bersama Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo; Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kemenparekraf/Baparekraf, Sigit Joko Poernomo; dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.

“Dengan adanya fasilitas ini, kita berharap bahwa orang tua yang memiliki anak kecil bisa memanfaatkan fasilitas yang kita berikan secara gratis. Ini tentu mendukung kinerja Kemenparekraf,” kata Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri, dalam peresmian daycare yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Penyediaan daycare tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang kebijakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang mengarahkan lembaga pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan keluarga, termasuk penyediaan daycare.

Giri menjelaskan bahwa dalam menghadirkan tempat penitipan anak ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar fasilitas tersebut sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku.

Mulai dari penyediaan berbagai aktivitas yang mendukung tumbuh kembang anak baik secara fisik, emosional, sosial, maupun intelektual, hingga penyediaan makanan dan minuman yang bergizi.

“Walaupun kapasitasnya belum bisa menampung semuanya, minimal yang benar-benar butuh, terutama ibu yang memberikan ASI. Dan pengasuhnya adalah yang memang sudah memiliki lisensi,” ujar Giri.

Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo, menyampaikan bahwa fasilitas daycare menjadi bukti nyata komitmen Kemenparekraf dalam menyediakan fasilitas pendukung kinerja pegawai. Sehingga para pegawai semakin fokus bekerja, mengetahui bahwa anak-anak mereka berada di tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka.

"Kepada seluruh tim yang terlibat dalam pembangunan dan persiapan daycare ini, saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya. Semoga daycare ini dapat memberikan manfaat besar bagi kita semua dan menjadi contoh bagi institusi lain dalam menyediakan fasilitas serupa," harap Angela.

Daycare dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan anak dan orang tua. Fasilitas yang disediakan meliputi ruang bayi, ruang balita, ruang bermain, ruang belajar, dan laktasi.

Untuk memastikan kualitas pengasuhan yang optimal, daycare akan dikelola oleh tim profesional yang terdiri dari satu orang PIC dan lima orang pengasuh. Tempat penitipan anak itu dapat menampung empat bayi berusia 6 bulan hingga 1 tahun, dan delapan balita berusia 1 sampai 3 tahun.

Layanan daycare akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2024 dengan jam operasional dari 07.30 hingga 17.00 WIB. Pendaftaran akan dibuka mulai 23 Juli 2024 bagi yang berminat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 05:42 WIB
Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 20,38 Persen pada Januari-Agustus 2024
  • Oleh Untung Sutomo
  • Senin, 30 September 2024 | 23:00 WIB
SEABEF dan WITF 2024 Siap Digelar di Jakarta, Targetkan Pasar Global