- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 26 Juli 2024 | 21:25 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150
Padang, InfoPublik - Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kepala Bapenda, Yosefriawan, menyatakan kebijakan ini berlaku dari 1 Juli-30 September 2024.
“Kita sudah mensosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, serta melalui spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan saat Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan denda. Yosefriawan menegaskan, dispensasi hanya berlaku untuk denda PBB P2, sementara denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.
"Kepada masyarakat Kota Padang, manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," tambahnya. (MC Padang/Junee)