Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut Hari Jadi ke-355

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150


Padang, InfoPublik - Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kepala Bapenda, Yosefriawan, menyatakan kebijakan ini berlaku dari 1 Juli-30 September 2024.

“Kita sudah mensosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, serta melalui spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan saat Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan denda. Yosefriawan menegaskan, dispensasi hanya berlaku untuk denda PBB P2, sementara denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

"Kepada masyarakat Kota Padang, manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," tambahnya. (MC Padang/Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:25 WIB
Penguatan CPPD dan GPM akan Menekan Inflasi di Kota Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 20:57 WIB
Bahaya Sibutramine: BBPOM Padang Imbau Masyarakat Hindari Jamu Ilegal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:00 WIB
Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Relatif Stabil di Kota Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:44 WIB
Sukseskan PIN Polio: Babinsa Kota Padang Ajak Ibu Bawa Anak ke Posyandu
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 23:09 WIB
FPK Kota Padang Perkokoh Kerukunan Antaretnis untuk Cegah Konflik Sosial
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 06:43 WIB
Tren Kasus Lakalantas di Kota Padang Turun 30 Persen pada 2024