Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 Sambut Hari Jadi ke-355

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 249


Padang, InfoPublik - Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kepala Bapenda, Yosefriawan, menyatakan kebijakan ini berlaku dari 1 Juli-30 September 2024.

“Kita sudah mensosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, serta melalui spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan saat Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan denda. Yosefriawan menegaskan, dispensasi hanya berlaku untuk denda PBB P2, sementara denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

"Kepada masyarakat Kota Padang, manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," tambahnya. (MC Padang/Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 September 2024 | 06:36 WIB
Pedayung Sumbar Melaju ke Semifinal Dayung PON XXI Aceh-Sumut, Siap Rebut Medali
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 7 September 2024 | 12:21 WIB
Peringatan 15 Tahun Gempa Kota Padang: Membangun Kesiapsiagaan Bersama
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 5 September 2024 | 22:02 WIB
Pemkot Padang Raih Penghargaan Bergengsi Anugerah Pandu Negeri 2024!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 3 September 2024 | 21:30 WIB
Fokus Keselatamatan Warga, Pemkot Padang Perbaiki Jalur Evakuasi Tsunami
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 3 September 2024 | 15:28 WIB
Menuju Pasar SNI! Kota Padang Siap Hadirkan Fasilitas Publik Berkualitas