Rencana Pemindahan ASN ke IKN, Tahapan dan Strateginya

: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Internal mengenai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara, Senin (1/7/2024). (Foto: Humas Setkab/Teguh)


Oleh Untung S, Selasa, 2 Juli 2024 | 07:26 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Merdeka pada Senin (1/7/2024). Dalam rapat itu, Presiden memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk menyusun skenario pemindahan ASN ke IKN.

Dikutip dari Setkab.go.id, Senin (1/7/2024), Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN akan dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang, dengan target antara 2023 hingga 2034 dan seterusnya.

Tiga Cara Pemindahan ASN

Anas merinci tiga cara utama dalam mendukung kinerja pemerintah di IKN:

  1. Pemindahan Bertahap ASN Kementerian/Lembaga ke IKN

    Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran proses adaptasi dan integrasi.

  2. Formasi Khusus Rekrutmen CPNS untuk IKN

    Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS pada Juli-Agustus 2024 dengan formasi awal sebanyak 40.021 CPNS yang akan ditempatkan di IKN. Dari jumlah tersebut, 5 persen akan diberikan afirmasi bagi putra-putri terbaik Kalimantan.

    "Hingga saat ini, telah tersedia 130.341 formasi di instansi pemerintah pusat, dengan 600 formasi khusus untuk OIKN dan 40.021 formasi untuk Kementerian/Lembaga di IKN," ujar Anas.

  3. Mutasi Pegawai dari Pemda di Sekitar IKN

    Pegawai ASN dari Pemda sekitar Kalimantan akan dimutasi ke IKN, dengan kualifikasi tinggi dan kemampuan digital multitasking sesuai standar sistem pemerintah berbasis elektronik.

Instrumen Penapisan Kementerian/Lembaga

Pemindahan Kementerian/Lembaga menggunakan instrumen penapisan yang sistematis, dengan fokus pada:

  1. Pendefinisian peran strategis Kementerian/Lembaga terkait daya saing dan kemandirian ekonomi.
  2. Identifikasi K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan atau decision support system, serta sebagai strategic enabler dan sistem pertahanan keamanan.
  3. Analisis risiko.

Presiden Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya perubahan infrastruktur fisik, tetapi juga transformasi pola pikir, budaya kerja, dan pemanfaatan sumber daya manusia. (KS/DNS/Setkab.go.id)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Presiden Jokowi Siap Buka PEPARNAS XVII di Solo, Ajang Prestisius Atlet Difabel
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:58 WIB
PT Wavin Manufacturing Indonesia Mulai Produksi Komersial di KIT Batang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Indonesia Percepat Aksesi OECD dengan Peluncuran Portal Digital Koordinasi
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 21:05 WIB
Pemkab Gayo Lues Berhasil Raih Peringkat B dalam SAKIP 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Kendalikan Inflasi Pangan, Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Beras di Sumba Barat
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Hasil Evaluasi SAKIP 2024, Nilai Pemerintah Daerah Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:48 WIB
Dorong Pemerataan Pembangunan, Presiden Jokowi Resmikan 7 PLBN Terpadu