- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 November 2024 | 17:52 WIB
: penandatanganan perjanjian lisensi hak cipta aplikasi pemilu elektronik oleh BRIN dengan PT. Inti Konten Indonesia (Intens)/ foto: Humas BRIN
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 20 Maret 2024 | 22:14 WIB - Redaktur: Untung S - 239
Jakarta, InfoPublik - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia saat ini masih menggunakan cara konvensional dengan memanfaatkan kertas suara, hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu dan daftar pemilih tetap (DPT) setiap diadakannya pesta demokrasi.
Menyikapi hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan sistem pemilu elektronik (e-voting) melalui penandatanganan perjanjian lisensi hak cipta aplikasi pemilu elektronik dengan PT Inti Konten Indonesia (Intens) pada Selasa (19/3/2024) di Lantai 9 Gedung B.J. Habibie J.L. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dikutip dari berita Humas BRIN pada Rabu (20/3/2024), Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi (DPRI) BRIN, R. Hendrian, menyampaikan rasa bangga atas penandatanganan lisensi aplikasi e-voting, hal itu merupakan bentuk kerja sama yang dapat dimaknai sebagai pengakuan dari mitra atas penerimaan hasil riset inovasi dari periset BRIN, dalam mengembangkan pemanfaatan teknologi untuk sistem pemilu secara elektronik.
"Kami di BRIN merasa bangga atas apresiasi yang sudah diterima oleh PT Intens terkait dengan pemanfaatan aplikasi ini. Mudah-mudahan apresiasi itu bisa menjadi bentuk pengakuan atas kualitas aplikasi yang sudah dihasilkan oleh tim yang dipimpin oleh ibu Andrari,” ujar Hendrian.
Pihaknya akan memastikan keamanan Aplikasi e-voting melalui penerapan tiga prinsip penting yaitu aman, akurat dan jujur. Ia juga menegaskan bahwa aplikasi e-vooting erat hubunganya dengan trust dalam pemanfaatannya menggantikan pemilihan secara konvensional, maka dari itu, pihaknya tegas mengingatkan kepada para periset terkait security yang harus menjadi perhatian utama. Harapan dikembangkannya aplikasi e-voting ini semoga bisa disebarluaskan guna dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Harapannya dari pemanfaatan aplikasi ini, dapat diperluas melalui PT Intens. Selain itu kerja sama antara BRIN dengan mitra industri strategis seperti PT Intens dan juga Kemendagri bisa kita perkuat salah satunya melalui pemanfaatan produk-produk inovasi yang dihasilkan oleh para persiset BRIN,” ujarnya.
Direktur Utama PT Inti Konten Indonesia (Intens), Rizqi Ayunda Pratama, menuturkan bahwa aplikasi sebagai sistem pemilu secara elektronik dapat menggantikan pemilu secara konvensional.
"Saya yakin kita akan mampu melaksanakan pilpres dengan e-voting. Jadi kegiatan yang kita lakukan ini akan menjadi milestone yang bersejarah untuk pelaksanaan e-voting pemilu elektronik,” ujar Rizqi.
Ia juga menyampaikan bahwa pemilihan menggunakan e-vooting sudah diterapkan oleh 28 wilayah kabupaten dan 15 provinsi. Akumulasi daftar pemilih yang menggunakan sistem e-voting sudah mencapai angka lima juta penduduk dalam hal ini untuk pemilihan di tingkat desa.
Turut hadir dalam penandatanganan lisensi e-voting, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Paudah, ia mengatakan bahwa kerja sama pemanfaatan e-vooting adalah upaya menciptakan teknologi yang masif sehingga dapat digunakan pada tingkat desa untuk pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Seperti kita ketahui bahwa UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta berdasarkan amanat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kita akan memulai dan membangun dari pinggiran, artinya membangun dari desa. Maksudnya desa itu tidak lagi sebagai objek tetapi menjadi subjek pembangunan,” kata Paudah.