Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Right tidak Terkait Kebebasan Pers

: Wamenkominfo Nezar Patria dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam FMB9 (Zoom/YouTube)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 1 Maret 2024 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 374


Jakarta, InfoPublik – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) dipastikan tidak terkait atau berhubungan dengan kebebasan pers karena hal itu telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar bahwa Perpres Publisher Right akan membelenggu kebebasan pers, dalam Forum Medan merdaka barat (FMB9) dengan tema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (1/3/2024).

“Itu salah paham karena Perpres ini tak berhubungan dengan kebebasan pers, bahkan tidak mengatur tentang jurnalisme berkualitas, itu akan diatur Dewan Pers,” jelas Wamenkominfo.

Nezar Patria mengatakan, Perpres hak penerbitan jurnalistik itu mengatur mengenai hubungan antara perusahaan media (publisher) dengan perusahaan platform digital, seperti Google, Meta (Facebook) dan lainnya.  

Bahkan, Prepres itu meminta platform digital memprioritaskan konten yang mendukung jurnalisme berkualitas dan konten yang menunjang UU mengenai Pers.

“Jadi tidak ada konten itu boleh atau tidak karena yang diatur (dalam Perpers Publisher Right) adalah hubungan dengan platform digital dengan publisher. Silahkan dibaca lagi karena tidak ada isi yang membungkam kebebasan pers,” tegasnya.

Menurut Wamenkominfo, Prepres Publisher Right tidak terlalu sulit untuk dipahami masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan karena hanya terdiri atas 19 pasal.

“Saya rasa prepres itu tidak panjang hanya 19 pasal yang bisa diunduh di berbagai media, bahkan di Dewan Pers juga ada,” imbuh Wamen Nezar.

Senada, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten yang dibuat publisher.

Dia menepis keraguan yang beredar di masyarakat bahwa regulasi yang baru diteken pada 20 Februari 2024 lalu mengatur mengenai jurnalisme berkualitas.  

“Gak ada Perpres itu mengatur jurnalisme berkualitas. Jadi Perpres itu mengatur tanggung jawab platform melakukan distribusi konten,” kata Yadi.

Dia menjelaskan, dalam proses jurnalisme proses distribusi konten menjadi tidak terkait dengan kode etik.

Hal itu kemudian menjadi masalah karena banyaknya bertebaran konten porno, tidak bertanggung jawab, hoaks dan lainnya di platform digital yang dinilai sejalan dengan lebih dari 3.600 pengaduan yang diterima Dewan Pers selama lima tahun terakhir.

“Ketika dia memproduksi konten tak bertanggung jawab dan lainnya dia bukan melakukan kemerdekaan pers. Dengan adanya Perpres ini diharapkan kemerdekaan pers itu bisa terpenuhi,” tandas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 15:50 WIB
Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 15:16 WIB
Elon Musk Jadi Tamu Undangan World Water Forum ke-10
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 08:54 WIB
Menkominfo: Kemajuan Digital Perlu Perhatikan Aspek Pemerataan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 23:14 WIB
Gedung Baru Lengkapi Transformasi STMM "MMTC" Yogyakarta
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 23:17 WIB
Ratusan Jurnalis Antusias Meliput World Water Forum ke-10 di Bali